Home / Berita

Senin, 11 Maret 2024 - 08:18 WIT

Pemda Teuk Bintuni Keluarkan Surat Edaran Tutup Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Keluhkan Keputusan

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan: Perspektif Pengusaha dan Pendekatan Pemerintah di Bintuni. Keterangan Gambar : Beberapa THM yang berhasil didokumentasikan oleh mediaprorakyat.com

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan: Perspektif Pengusaha dan Pendekatan Pemerintah di Bintuni. Keterangan Gambar : Beberapa THM yang berhasil didokumentasikan oleh mediaprorakyat.com

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Bintuni menyuarakan kekecewaan mereka terhadap surat edaran penutupan THM selama bulan puasa. Salah satu pengusaha THM menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan oleh karyawan dan kesulitan dalam menjalankan usaha. Meskipun telah dibuka pada tanggal 5 Maret setelah pembatasan selama Pemilu, pengusaha kembali dihadapkan pada kebijakan penutupan.

Menurut salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya, “Saya memiliki 32 karyawan, belum lagi teman-teman pengusaha THM lainnya. Meskipun kita telah buka, tempat usaha kita sepi. Sejak tanggal 5 Maret hingga saat ini, baru tadi malam ada satu tamu yang datang. Semoga ada kebijakan dari pemerintah yang memperhatikan kondisi kami sebagai rakyat.”

Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan minuman beralkohol serta membatasi operasional tempat hiburan seperti THM, bar, diskotik, karaoke, billiard, dan panti pijat/club malam selama bulan Ramadhan hingga lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran ini, yang dikeluarkan dalam Surat edaran Bupati nomor: 100.3.4.2/017/Wabup-TB/III/2024, bertujuan untuk menjaga kondisi aman dan damai selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, termasuk pengamanan di rumah ibadah selama umat Islam menjalankan ibadah tarawih.

“Pemilik tempat hiburan dan pedagang minuman beralkohol diminta untuk mematuhi kebijakan ini, dengan ancaman sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres Teluk Bintuni.

Kapolres menambahkan, “Kita berharap kebijakan ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni dalam menjalankan ibadah serta merayakan Idul Fitri. Hal ini menjadi upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.”[HS]

Baca Juga  Ini Upaya Bersama TNI dan Masyarakat dalam Gerakan Nasional Ketahanan Pangan 2023 di Teluk Bintuni

Share :

Baca Juga

DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025
https://mediaprorakyat.com/2025/11/15/dinas-pertanian-teluk-bintuni-gelar-bimtek-tingkatkan-kapasitas-peternak-oap/

Berita

Dinas Pertanian Teluk Bintuni Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Peternak OAP
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni adalah Abraham A. Inanosa, SP., MP

Berita

6,75 Hektare Padi di Tembuni Dipanen, Pemkab Teluk Bintuni Perkuat Ketahanan Pangan

Berita

Pembacokan Ojek di Bintuni: Polisi Amankan Pelaku dan Parang, Motif Diselidiki

Berita

Bawaslu Teluk Bintuni Gelar Rakor Lintas Lembaga Terkait Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Berita

Waket II DPRK Teluk Bintuni Pimpin Peninjauan Lokasi Banjir, Soroti Progres Pembangunan Jembatan di Tuhiba