Home / BERITA

Senin, 11 Maret 2024 - 08:18 WIB

Pemda Teuk Bintuni Keluarkan Surat Edaran Tutup Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Keluhkan Keputusan

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan: Perspektif Pengusaha dan Pendekatan Pemerintah di Bintuni. Keterangan Gambar : Beberapa THM yang berhasil didokumentasikan oleh mediaprorakyat.com

Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan: Perspektif Pengusaha dan Pendekatan Pemerintah di Bintuni. Keterangan Gambar : Beberapa THM yang berhasil didokumentasikan oleh mediaprorakyat.com

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Bintuni menyuarakan kekecewaan mereka terhadap surat edaran penutupan THM selama bulan puasa. Salah satu pengusaha THM menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan oleh karyawan dan kesulitan dalam menjalankan usaha. Meskipun telah dibuka pada tanggal 5 Maret setelah pembatasan selama Pemilu, pengusaha kembali dihadapkan pada kebijakan penutupan.

Menurut salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya, “Saya memiliki 32 karyawan, belum lagi teman-teman pengusaha THM lainnya. Meskipun kita telah buka, tempat usaha kita sepi. Sejak tanggal 5 Maret hingga saat ini, baru tadi malam ada satu tamu yang datang. Semoga ada kebijakan dari pemerintah yang memperhatikan kondisi kami sebagai rakyat.”

Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan minuman beralkohol serta membatasi operasional tempat hiburan seperti THM, bar, diskotik, karaoke, billiard, dan panti pijat/club malam selama bulan Ramadhan hingga lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran ini, yang dikeluarkan dalam Surat edaran Bupati nomor: 100.3.4.2/017/Wabup-TB/III/2024, bertujuan untuk menjaga kondisi aman dan damai selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, termasuk pengamanan di rumah ibadah selama umat Islam menjalankan ibadah tarawih.

“Pemilik tempat hiburan dan pedagang minuman beralkohol diminta untuk mematuhi kebijakan ini, dengan ancaman sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres Teluk Bintuni.

Kapolres menambahkan, “Kita berharap kebijakan ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni dalam menjalankan ibadah serta merayakan Idul Fitri. Hal ini menjadi upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.”[HS]

Baca Juga  Dandim 1806/Bintuni Tinjau Markas di Sambut Dengan Prosesi Adat Tujuh Suku

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tegas! Larang Petasan Meriam Spiritus Demi Keselamatan Anak dan Ketertiban Umum
Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT ke-8 Kodam XVIII/Kasuari, Danrem 182/JO Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Reklamasi Fakfak

Kabupaten Fakfak

Prajurit TNI AD dan Warga Bersatu: Bersihkan Kota Fakfak di Hari Juang TNI AD ke-79
Tim Jaksa Eksekutor Serahkan Derek Asmuruf ke Rutan Kelas IIB Bintuni , Bintuni, Kamis (12/12/2024) Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus telah menyerahkan Derek Asmuruf, terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni. Proses eksekusi berlangsung lancar. (Foto: Istimewa)

BERITA

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan DA Terpidana Korupsi Asrama Bintuni ke Rutan Kelas II B Bintuni

BERITA

IWAPI Sukmajaya dan Bakedlovers Kolaborasi Cetak Wirausaha Baru Depok
Info Iklan Berbagai jenis promo makanan spesial tersedia bagi tamu yang menginap di Vitta Niu Hotel Manokwari pada Rabu, 11 Desember 2024. Jangan lewatkan kesempatan menikmati pengalaman kuliner istimewa selama menginap!

BERITA

Rayakan Natal Penuh Keceriaan dengan “Christmas Bliss” di Vitta Niu Hotel Manokwari

BERITA

Rapat Hakordia 2024: Bupati Teluk Bintuni Tegas Peringatkan Pejabat yang Bermain Anggaran!

BERITA

Polres Teluk Bintuni Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman 2024, Masuk Zona Hijau

BERITA

Dramatis! Basarnas Manokwari Simulasikan Evakuasi Kapal Terbakar di Teluk Bintuni