Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Bintuni menyuarakan kekecewaan mereka terhadap surat edaran penutupan THM selama bulan puasa. Salah satu pengusaha THM menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan oleh karyawan dan kesulitan dalam menjalankan usaha. Meskipun telah dibuka pada tanggal 5 Maret setelah pembatasan selama Pemilu, pengusaha kembali dihadapkan pada kebijakan penutupan.
Menurut salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya, “Saya memiliki 32 karyawan, belum lagi teman-teman pengusaha THM lainnya. Meskipun kita telah buka, tempat usaha kita sepi. Sejak tanggal 5 Maret hingga saat ini, baru tadi malam ada satu tamu yang datang. Semoga ada kebijakan dari pemerintah yang memperhatikan kondisi kami sebagai rakyat.”
Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan minuman beralkohol serta membatasi operasional tempat hiburan seperti THM, bar, diskotik, karaoke, billiard, dan panti pijat/club malam selama bulan Ramadhan hingga lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran ini, yang dikeluarkan dalam Surat edaran Bupati nomor: 100.3.4.2/017/Wabup-TB/III/2024, bertujuan untuk menjaga kondisi aman dan damai selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, termasuk pengamanan di rumah ibadah selama umat Islam menjalankan ibadah tarawih.
“Pemilik tempat hiburan dan pedagang minuman beralkohol diminta untuk mematuhi kebijakan ini, dengan ancaman sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres Teluk Bintuni.
Kapolres menambahkan, “Kita berharap kebijakan ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni dalam menjalankan ibadah serta merayakan Idul Fitri. Hal ini menjadi upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.”[HS]