Bintuni | Mediaprorakyat.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online, Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman menyampaikan klarifikasi lewat Kanit Tipidter, Ipda Adrian Jovian, di ruang kerjanya pada Rabu (30/7/2025).
Ipda Adrian menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Albertina Ibori, yang mengadukan akun Facebook berinisial DP. Akun tersebut diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui sejumlah unggahan yang tersebar di media sosial.
“Laporan polisi telah diterima dengan Nomor: LP/B/75/V/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 28 Mei 2025,” ujar Adrian.
Unggahan yang dipermasalahkan terjadi dalam rentang waktu 22 September 2024 hingga 20 April 2025. Pelapor merasa dirugikan secara pribadi atas sejumlah pernyataan yang dianggap menyerang nama baik dan martabatnya di ruang digital publik.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta melakukan wawancara dengan pelapor dan terlapor. Penyidik juga telah menawarkan upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dalam Ruang Digital. Namun, mediasi belum tercapai karena pelapor menolak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara daring.
Unit Tipidter Polres Teluk Bintuni merencanakan langkah lanjutan berupa undangan klarifikasi tambahan, gelar perkara, serta koordinasi dengan ahli ITE untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berimbang. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial guna menghindari persoalan hukum di ruang digital.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pelapor Albertina Ibori menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum.
“Proses ini harus tetap berjalan secara hukum. Saya tidak mau dipertemukan secara kekeluargaan atau dalam bentuk apa pun, karena kami sudah pernah mencoba itu dan tidak ada penyelesaian. Saya ingin proses hukum terus berlanjut,” tegasnya saat dihubungi via telepon.
[red/mpr/hs]