Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:46 WIT

Polres Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Pelapor Tolak Mediasi

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online, Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman menyampaikan klarifikasi lewat Kanit Tipidter, Ipda Adrian Jovian, di ruang kerjanya pada Rabu (30/7/2025).

Ipda Adrian menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Albertina Ibori, yang mengadukan akun Facebook berinisial DP. Akun tersebut diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui sejumlah unggahan yang tersebar di media sosial.

“Laporan polisi telah diterima dengan Nomor: LP/B/75/V/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 28 Mei 2025,” ujar Adrian.

Unggahan yang dipermasalahkan terjadi dalam rentang waktu 22 September 2024 hingga 20 April 2025. Pelapor merasa dirugikan secara pribadi atas sejumlah pernyataan yang dianggap menyerang nama baik dan martabatnya di ruang digital publik.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta melakukan wawancara dengan pelapor dan terlapor. Penyidik juga telah menawarkan upaya mediasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dalam Ruang Digital. Namun, mediasi belum tercapai karena pelapor menolak.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara daring.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024: Pemda Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Unit Tipidter Polres Teluk Bintuni merencanakan langkah lanjutan berupa undangan klarifikasi tambahan, gelar perkara, serta koordinasi dengan ahli ITE untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berimbang. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial guna menghindari persoalan hukum di ruang digital.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pelapor Albertina Ibori menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum.

“Proses ini harus tetap berjalan secara hukum. Saya tidak mau dipertemukan secara kekeluargaan atau dalam bentuk apa pun, karena kami sudah pernah mencoba itu dan tidak ada penyelesaian. Saya ingin proses hukum terus berlanjut,” tegasnya saat dihubungi via telepon.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres

Berita

BRI Bintuni Buka Rekening Gaji untuk 46 Anggota Baru Polres Teluk Bintuni

Berita

Rektor Perdana UNIMUTU, Tri Wahyuni Usung Pendidikan Humanis dan Berkualitas

Berita

Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Bumi Saniari Gelar Lomba dan Karnaval Budaya Anak
Pelaku berinisial ER (60) saat diperiksa oleh Satreskrim Polresta Manokwari. (Foto: M. Saragih/MPR)

Berita

Polresta Manokwari Amankan Lansia Perkosa Disabilitas hingga Hamil
Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN. (Foto: M. Saragih / MPR)

Berita

Polresta Manokwari Bongkar Kasus Video Asusila ASN, Mantan Pacar Jadi Tersangka