Banyak Utang karena Judol, Oknum Brimob Bobol Toko Emas di Manokwari

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang terjadi pada Kamis sore (17/7/2025).

Berdasarkan data dari Polresta Manokwari, aksi kriminal tersebut dilakukan oleh seorang pria yang memecahkan kaca etalase dan mengambil satu talang berisi perhiasan emas, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.10 WIT, Unit Identifikasi bersama piket Reskrim Polresta Manokwari menerima laporan dari warga. Petugas tiba di lokasi dalam waktu lima menit dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak korban juga segera membuat laporan resmi.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus dan Tekab Satreskrim. Polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku, yakni Honda Scoopy hitam dengan ciri khas spion Yamaha 125z dan dudukan pelat nomor depan milik Yamaha.

Keesokan harinya, setelah melakukan penelusuran, tim mendapati sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang tukang ojek bernama Bahar pada Sabtu (19/7/2025) sore. Dari hasil interogasi, Bahar mengaku bahwa motor tersebut ia sewakan kepada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Informasi tambahan diperoleh dari saksi lain, Marten Pereman alias Ateng, yang menyebut bahwa Ardi tinggal di kawasan Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku secara persuasif pada Minggu dini hari (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa helm, tas ransel, dan perhiasan emas hasil curian.

Baca Juga  Prajurit TNI AD dan Warga Bersatu: Bersihkan Kota Fakfak di Hari Juang TNI AD ke-79

Pelaku diketahui berinisial A.S. (31 tahun), yang merupakan anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat. Dalam pemeriksaan awal di Mapolresta Manokwari, A.S. mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain proses pidana, A.S. juga tengah diperiksa secara etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungan Polri.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik terbukti melakukan pelanggaran berat, saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Setiap pelanggaran berat akan diproses tuntas, baik pidana, disiplin, maupun etik, dengan sanksi paling tegas yaitu PTDH,” tambahnya.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan profesionalisme. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sumber: Rilis resmi Humas Polda Papua Barat yang diterima redaksi Mediaprorakyat.com pada Selasa (22/7/2025) melalui grup WhatsApp Mitra Humas Polda PB.

 

[red/mpr/rls]

Share :

Baca Juga

FA (wajah diburamkan) saat menjalani proses pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa)

BERITA

AKP Boby Rahman: FA Diperiksa Terkait Kasus Asusila di Polda Papua Barat
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dukung UMKM Sagu Yakati, DPRK dan Perindakop Siap Kolaborasi

BERITA

Kembali ke Kampung, Nelson Kossay Bangun Usaha Ternak dan Kopi Warisan Orang Tua
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana

BERITA

Ombudsman Papua Barat Soroti Sikap Lembaga Negara: Jangan Benturkan Publik dengan Jalur Hukum
Tampak personel Polres Teluk Bintuni dan Mabes Polri bersama FS (wajah diblur) di sebuah apartemen di Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Istimewa.

BERITA

Tim Gabungan Polres Bintuni dan Siber Mabes Polri Tangkap FS di Jakarta

BERITA

Donatus Haolngap, S.Pd: Usai Wisuda, Siap Lanjut S2 dan Mengabdi di Kampung Halaman
Amirudin, Koordinator Bulog Kabupaten Jayawijaya, saat memberikan keterangan kepada media di Gudang Beras Bulog, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

BERITA

Bantuan Beras 383 Ton Disalurkan ke 328 Kampung di Jayawijaya

BERITA

Tambah Daftar Tahanan Tipikor, ASN Bintuni Terjerat Korupsi Dana Siswa SMA