Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Kabupaten Teluk Bintuni

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:20 WIT

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Pria 46 Tahun Diamankan di Teluk Bintuni

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Bintuni | mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (46), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, sekitar pukul 01.10 WIT, di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Gunung yang dipimpin langsung oleh Ipda Yusbin.

“Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 15 Juli 2025, pukul 23.40 WIT. Tim menerima informasi dari Piket Reskrim Polres Teluk Bintuni mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Boby kepada mediaprorakyat.com, Rabu (16/7/2025).

Setelah melakukan pendalaman informasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan pemetaan area sekitar rumah untuk memastikan keberadaan FD. Sepuluh menit kemudian, FD berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Boby.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan serangkaian tahapan, mulai dari menerima laporan, membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, membuat laporan hasil penyelidikan (LHP), menggelar perkara, hingga melanjutkan proses penyidikan.

“Selama proses penyelidikan, situasi berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FD dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Menutup pernyataannya, AKP Boby menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Baca Juga  Tahapan Pemilu Kabupaten Teluk Bintuni Dimulai: Calon Perseorangan Dapat Mulai Mengajukan Dukungan

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

BERITA

Sempat Buron, FA Diringkus di Biak: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Teluk Bintuni
Caption: Seorang petani kopi, Pilatus Alua, saat diwawancarai di lokasi perkebunan kopi Arabika Aluama, Desa Jiwika, Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (16/7/2025). Foto: Julianus Surabut/MPR

BERITA

Petani Kopi Pilatus Alua: “Kami Anak Papua Mampu Berkarya dan Bersaing, Pemerintah Harus Dukung!”
Keterangan Gambar: AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K. saat masih menjabat sebagai Kapolres Teluk Bintuni, berfoto bersama Pimpinan Mediaprorakyat.com, Haiser Situmorang. Keduanya tampak mengenakan masker di masa pandemi. Foto diambil pada 1 Juli 2021. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

BERITA

Mantan Kapolres Teluk Bintuni Jabat Dirreskrimsus Polda NTT

BERITA

Syamsudin Seknun Haru di Ultah ke-45: Refleksi dan Janji untuk Rakyat
Keterangan Gambar: Kepala Distrik Kurulu, Natalis Sorabut, saat menyerahkan bantuan kepada Ketua LMA di halaman Kantor Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (15/7). Foto: JS/MPR

BERITA

Dinas Sosial Jayawijaya Salurkan Bansos ke Tiga Distrik Sesuai Instruksi Bupati
Dalam gambar tampak siswa-siswi berseragam putih merah (SD) yang merupakan calon peserta didik baru di SMPN Terpadu Bintuni. Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Istimewa

BERITA

MPLS di SMPN Terpadu Bintuni, Sekolah Unggulan Sambut Siswa Baru dengan Antusias
Puluhan karyawan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait upah mereka. Meskipun sempat terjadi percakapan melalui sambungan telepon, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak perusahaan. Selasa (15/7), sumber: karyawan.

BERITA

Skandal Upah di Manokwari Selatan: PT Longkelai Hijau Tak Gaji Karyawan 7 Bulan!

BERITA

Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Langsung Gaktibplin! Polisi Harus Tertib Sebelum Tertibkan Warga