Home / Berita

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:21 WIT

Tahapan Pemilu Kabupaten Teluk Bintuni Dimulai: Calon Perseorangan Dapat Mulai Mengajukan Dukungan

Ketua KPU Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat diwawancarai, Kamis (21/3/2024)

Ketua KPU Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat diwawancarai, Kamis (21/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, telah mengumumkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah telah dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kamis (21/3/2024) di ruang kerjanya.

Pada tanggal 26 Januari 2024, Alfajri mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan untuk pencalonan perseorangan adalah mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang setara dengan sekitar 5.738 E-KTP dari total DPT sebanyak 57.380.

Dijelaskan , dukungan tersebut harus tersebar minimal di 13 distrik di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, dan hanya E-KTP yang dikeluarkan oleh otoritas di Kabupaten Teluk Bintuni yang akan dianggap sah.

Menurutnya, mengingat pengalaman dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang belum lama ini dilakukan, KPU Teluk Bintuni akan intens berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengidentifikasi identitas warga yang benar-benar memiliki E-KTP Teluk Bintuni dan memastikan bahwa namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia menegaskan, Pentingnya pemutakhiran data pemilih , hal itu ditekankan oleh Memed Alfajri untuk memastikan keakuratan DPT.

Oleh karena itu, KPU Teluk Bintuni akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan identifikasi terhadap warga yang memiliki E-KTP Teluk Bintuni.

Pada tanggal 20 Maret 2024, KPU RI telah menetapkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang, termasuk hasil dari Teluk Bintuni.

Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi oleh KPU RI, Memed Alfajri menyatakan bahwa semua tahapan pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengisian formulir B1 KWK juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Ketua KPU menegaskan bahwa tahapan untuk pemenuhan syarat pencalonan perseorangan, termasuk sosialisasi dan pemenuhan dokumen, dapat dimulai sekarang hingga tanggal 5 Mei 2024.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Amankan Rekapitulasi Pemilu 2024

Terakhir, Memed Alfajri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan hingga tahap rekapitulasi penghitungan suara, yang telah selesai dengan lancar meskipun menghadapi berbagai dinamika.

[HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Isu Teluk Bintuni Disorot dari Luar Daerah, Yohanis Akwan: Media Harus Lebih Selektif

Berita

Dr. Henry Arahkan Sekolah di Teluk Bintuni Benahi Data, Ketidaksesuaian Ijazah dan KK Disorot

Berita

Semarak Pembukaan MTQ ke-XI Teluk Bintuni, Wabup Joko Lingara Tekankan Spirit Religius

Berita

Pawai Ta’aruf MTQ ke-XI Teluk Bintuni Berlangsung Semarak, Wabup Joko Lingara Resmi Melepas

Berita

Ketua Panitia Ansar Mamboe: 12 Distrik dan 700 Peserta Ramaikan MTQ XI Teluk Bintuni

Berita

Polres Jayawijaya Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ganja, Tegaskan Perang Terhadap Barang Terlarang

Berita

Dodi Kreway Borong Dua Gol, Putra Telbin FC Raih Tiga Poin Perdana

Berita

Wabup Joko Lingara Buka Forum Perangkat Daerah 2027, Tekankan Sinergi dan Perencanaan Berkualitas