Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Kabupaten Manokwari

Senin, 14 Juli 2025 - 17:45 WIT

Anak Dilempar Batu oleh Pria Mabuk di Manokwari, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara

Keterangan Gambar: Kanit PPA Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, saat bertemu dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/7).

Keterangan Gambar: Kanit PPA Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, saat bertemu dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/7).

Keterangan Gambar: Tampak pihak Polresta Manokwari memeriksa pria berinisial MA yang nyaris membahayakan keselamatan seorang anak kecil.
Keterangan Gambar:
Tampak pihak Polresta Manokwari memeriksa pria berinisial MA yang nyaris membahayakan keselamatan seorang anak kecil.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Aksi brutal seorang pria mabuk berinisial MA nyaris merenggut keselamatan seorang anak kecil yang sedang berjalan bersama sang opa menuju Gereja Sion, Minggu pagi (13/7/2025). Insiden mengejutkan ini terjadi di Jalan Makam Pahlawan Sangeng, Manokwari.

Menurut keterangan saksi, pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras tiba-tiba menghadang jalan korban. Meski diabaikan, MA nekat melempar batu ke arah mereka. Batu tersebut mengenai helm sang opa, lalu memantul dan menghantam kepala sang anak yang tidak mengenakan helm, menyebabkan luka memar ringan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) untuk mendapatkan perawatan medis.

Yang mengkhawatirkan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Aksi pelemparan batu ini murni terjadi akibat pengaruh alkohol, tanpa motif pribadi.

Kanit PPA Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, menyampaikan bahwa tindakan MA dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan anak.

“Pelaku dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp72 juta,” tegasnya, saat di konfirmasi, Senin (14/7/2025).

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai dampak konsumsi alkohol berlebihan di ruang publik, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

[red/mpr/ms]

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1806/Teluk Bintuni Bantu Penimbunan Fondasi Rumah Warga

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Yohanis Fatubun (kanan) menerima SK sebagai Plt Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni dari Plt Asisten III, Yohanis Manobi (kiri), disaksikan oleh Plt Sekda (tengah) serta pejabat Plt Kabag Kesra sebelumnya.

BERITA

Yohanis Fatubun Resmi Jabat Plt Kabag Kesra Teluk Bintuni, Gantikan Rolly Sengkei yang Pensiun

BERITA

Aksi Cepat Tekab Polresta Manokwari, Dua Pelaku Curat Puskesmas Sanggeng Diringkus!

BERITA

UNIMUTU Diserbu 510 Pendaftar, Antusiasme Tinggi Warnai Seleksi Masuk Mahasiswa Baru
Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung