Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:59 WIT

Pelepasan Tanah Sepihak? DLHP Tunda AMDAL PT BSP, KontraS Turun Tangan

DLHP Papua Barat Tunda Pembahasan AMDAL PT BSP, KontraS Minta Pemerintah Hargai Hak Masyarakat Adat

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat resmi menunda proses penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Borneo Subur Prima (BSP). Penundaan ini dilakukan menyusul adanya penolakan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Aroba dan Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

“Proses penilaian AMDAL kami pending dan kami kembalikan ke pihak perusahaan untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat,” ujar Kepala DLHP Papua Barat, Raymond Yap, sebagaimana dikutip dari harian Tabura Pos edisi 8 Juli 2025.

PT BSP berencana membuka perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat milik empat marga: Motombri (±2.511,74 hektar), Susure (±1.211,44 hektar), Kasina (±3.127,89 hektar), dan Ateta (±858,28 hektar). Namun, rencana tersebut ditolak karena dugaan pelanggaran prosedur dan hak-hak adat.

Koordinator KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mengungkapkan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan musyawarah mufakat dengan para pemilik hak ulayat sebelum mengedarkan surat pernyataan pelepasan tanah dan perjanjian kerja sama. Surat-surat tersebut diduga dibuat sepihak dan hanya disodorkan kepada para ketua marga untuk ditandatangani.

“Khusus marga Ateta, surat pernyataan pelepasan hak ulayat dan perjanjian kerja sama tidak pernah ditandatangani oleh ketua marga, Benidiktus Ateta, maupun komunitas marga lainnya,” ungkap perwakilan KontraS.

KontraS bersama LSM Perkumpulan Panah Papua juga melakukan kunjungan lapangan pada 17–18 Mei 2025 di Kampung Sanggwar dan 24 Juni–2 Juli 2025 di Kampung Padang Agoda. Dalam pertemuan dengan tiga marga di Kampung Sanggwar (Motombri, Susure, dan Kasina), para ketua marga menyatakan tidak pernah diberi kesempatan untuk menyepakati isi dokumen-dokumen legal terkait pelepasan tanah adat mereka.

Baca Juga  Rute KMP Lema: Bintuni-Sorong, Layanan Setiap Kamis dan Selasa

Sementara di Kampung Padang Agoda, Distrik Sumuri, ketua marga Ateta, Benidiktus Ateta, menyatakan bahwa dirinya dan komunitas baru mengetahui adanya dokumen pelepasan tanah mereka pada pertengahan Mei 2025, setelah beredarnya salinan surat dan foto-foto pembayaran kompensasi dari PT BSP.

Melihat kompleksitas persoalan ini, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak DLHP Papua Barat, Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar tidak melanjutkan proses AMDAL hingga semua permasalahan hukum dan adat diselesaikan.

“Kami meminta agar pemerintah menghormati hak masyarakat adat dari Suku Irarutu dan Suku Sumuri yang mendiami wilayah Distrik Aroba dan Sumuri. Mereka berhak menentukan nasib atas tanah adat mereka sesuai hukum dan adat istiadat yang berlaku,” tegas KontraS.

Masyarakat adat Papua, lanjutnya, memiliki hak ulayat yang dijamin oleh hukum. Hak tersebut mencakup penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam yang ada di dalamnya. Pemerintah diminta untuk tidak mengabaikan suara masyarakat adat demi kepentingan investasi.

 

[red/mpr/rls]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (wajah ditutupi) tampak setelah diamankan oleh Tim Macan Gunung di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (9/7). Foto: Istimewa

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Satu Buron Masih Dikejar

BERITA

Koruptor Masuk Bui, Kejaksaan Teluk Bintuni Kirim Dua Terpidana ke Rutan

BERITA

Gudang Senpi Ilegal di Papua Barat Terbongkar! Polda Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

BERITA

Audit BPK Dimulai, 18 Kendaraan Dinas Teluk Bintuni Diperiksa: Ada yang Akan Dihibahkan?

BERITA

Tuntut Keadilan Tobias Silak: Aksi Damai Warnai Sidang Ketiga di PN Wamena
Keterangan Gambar: Anggota DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Kepala Bidang SMU/SMK, dan Kepala Bidang SMP saat bertemu dengan orang tua/wali murid, Rabu (9/7).

BERITA

Polemik SPMB Manokwari: DPRK Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”