Bintuni | Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian beras Bulog untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan dan pengembangan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat tertanggal 19 Juni 2024.
“Penanganan kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk mengirimkan tim dari Unit Tipikor ke Jakarta untuk menggali keterangan dari salah satu saksi kunci,” ujar AKP Boby saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan distribusi beras ASN tersebut.
Lebih lanjut, AKP Boby menyampaikan bahwa setelah tim kembali dari Jakarta, proses pengembangan perkara akan terus dilakukan. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan jika dibutuhkan.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Teluk Bintuni,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan Mediaprorakyat.com, penyelidikan awal terhadap kasus ini telah mengungkap sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Kasus ini juga diperkuat dengan surat perintah penyidikan bernomor: SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.
Diketahui, kuota beras untuk ASN Pemkab Teluk Bintuni selama periode Januari hingga Desember 2023 tercatat sebanyak 1.096.040 kilogram.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna memperkuat proses hukum lebih lanjut.
[red/mpr/tim/hs]