Home / Berita / Bisnis & Ekonomi / Hukum / Nasional / Papua Barat / Teluk Bintuni

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:31 WIT

Perdasus PI 10% Harus Memihak Teluk Bintuni, Bukan Sekadar Formalitas!

Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Muhamad Fahrul Mongay.

Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Muhamad Fahrul Mongay.

Manokwari , Mediaprorakyat.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Dinas Pertambangan dan Energi, tengah menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor minyak dan gas. Regulasi ini harus benar-benar menguntungkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, bukan sekadar formalitas administratif.

Secara hukum, dasar kebijakan terkait PI 10% telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mengamanatkan bahwa kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan 10% sahamnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil.

Namun, dalam implementasinya, PI 10% yang ditawarkan kepada PT Padoma sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Papua Barat harus mempertimbangkan kepentingan Teluk Bintuni. Kabupaten ini memiliki BUMD sendiri dan seharusnya mendapatkan porsi maksimal dari PI 10% untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Teluk Bintuni Harus Mendapat Porsi Lebih Besar

Sekretaris YLBH Sisar Matiti, Fahrul Mongay, menegaskan bahwa Pemprov Papua Barat dalam menyusun Perdasus ini tidak boleh hanya berperan sebagai pengatur teknis, tetapi harus memastikan bahwa daerah penghasil mendapatkan haknya secara penuh.

“Provinsi harus menciptakan transparansi mengenai lifting, cadangan migas, cost recovery, dan aspek lainnya. Yang terpenting, PI 10% jangan hanya menguntungkan pemerintah provinsi, tetapi harus lebih banyak diberikan kepada Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil,” tegasnya.

Menurutnya, Pemprov harus berperan sebagai fasilitator dalam penerbitan perizinan serta membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kontrak kerja sama. Peran ini sangat penting mengingat eksplorasi dan produksi migas di Teluk Bintuni saat ini telah dilakukan oleh KKKS seperti BP Tangguh dan Genting Oil, dengan cadangan migas yang signifikan.

Baca Juga  Peringati HKG ke-49 , Ibu Wagub PB Berkunjung Ke Bintuni

Skema Pembagian PI 10% yang Adil

Dalam rancangan yang berkembang, diharapkan pembagian PI 10% dapat dikelola dengan struktur yang lebih berpihak pada Teluk Bintuni. Fahrul Mongay menekankan bahwa skema idealnya adalah 9% dikelola oleh BUMD Teluk Bintuni, sementara 1% dikelola oleh BUMD provinsi melalui PT Padoma.

Sesuai Permen ESDM 37/2016, PI 10% yang dipegang oleh BUMD pada awalnya akan dibiayai oleh KKKS, dengan pengembalian yang dilakukan dari bagian hasil produksi migas tanpa dikenakan bunga. Ini menjadi peluang besar bagi Teluk Bintuni untuk meningkatkan kesejahteraan daerah tanpa harus terbebani investasi awal yang besar.

Peran Pemerintah dan Kejelasan Regulasi

Fahrul juga menyoroti bahwa dalam penyusunan Perdasus ini, Pemprov Papua Barat harus memastikan adanya klausul yang mengamankan kepentingan Teluk Bintuni secara eksplisit. Jangan sampai Perdasus hanya menjadi instrumen administratif yang justru merugikan daerah penghasil.

“Pemprov harus mempercepat penyelesaian regulasi ini dan memastikan tidak ada birokrasi yang menghambat hak daerah penghasil,” tambahnya.

Dengan rancangan aturan yang berpihak, PI 10% dapat menjadi instrumen yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Teluk Bintuni, menciptakan pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dari sumber daya yang memang berasal dari wilayahnya sendiri.

 

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Ikatan Mahasiswa Kabupaten Yalimo saat menggelar konferensi pers di Aula Asrama Mahasiswa Yalimo.

Berita

IMYAL Desak Penegakan Hukum atas Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Henry D. Kapuangan

Berita

Menanggapi DPRK, Kadis Pendidikan Akan Minta Arahan Bupati Teluk Bintuni

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru