Kuasa Hukum Salah Sebut Data, Sidang Pilkada Teluk Bintuni Ditunda

Tampak calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Wakil Bupati, Joko Lingara, berfoto bersama tim dan simpatisan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mengikuti sidang pada Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Haiset Situmorang)

Tampak calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Wakil Bupati, Joko Lingara, berfoto bersama tim dan simpatisan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mengikuti sidang pada Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Haiset Situmorang)

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu, 15 Januari 2025.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Teluk Bintuni diikuti oleh tiga pasangan calon dengan hasil sebagai berikut:

– Yohanis Manibuy-Joko Lingara: 21.068 suara

– Pasangan Pemohon: 16.130 suara

– Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw: 3.468 suara

Perkara PHPU ini disidangkan bersamaan dengan perkara lainnya, yaitu perkara Nomor 181, 197, 225, 226, 252, 274, dan 305 yang melibatkan sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Deiyai, Nabire, Jayapura, Puncak Jaya, dan Keerom.

Sidang dimulai pukul 08.04 WIB. Hakim Arief Hidayat membuka sidang dengan mengabsen para pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kesempatan pertama, di mana pihak pemohon, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, menyampaikan materi gugatan.

Sebelum membacakan materi gugatan, kuasa hukum pemohon, Rahmat Taufit, menginformasikan kabar duka bahwa calon bupati pemohon, Daniel Asmorom, meninggal dunia pada 28 Desember 2024.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami mohon izin menyampaikan kabar duka. Salah satu prinsipal kami, yaitu calon Bupati, Pak Daniel Asmorom, meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” ujar Rahmat Taufit.

Hakim Arief Hidayat memastikan kembali informasi tersebut dan mengingatkan kuasa hukum pemohon agar menguasai materi gugatan dengan baik, terutama jika menjadi kuasa hukum dalam PHPU di masa mendatang.

Momen menarik terjadi ketika salah satu kuasa hukum pemohon, Erwinsyah, terlihat gugup saat ditanya mengenai objek utama gugatan yang menjadi dasar kewenangan MK dalam menyidangkan perkara. Hakim Arief membantu dengan menyebut bahwa objek gugatan adalah Putusan KPU yang dimohonkan untuk dibatalkan.

Baca Juga  Langkah Nyata! Kejari dan Pemda Teluk Bintuni Pastikan Anak Yatim Miliki BPJS Kesehatan

Kesalahan Erwinsyah berlanjut saat ia ditanya mengenai jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni. Ia sempat menyebut 82 juta jiwa, yang langsung disanggah Hakim Arief dengan respons, “Mosok?” (Tidak mungkin). Erwinsyah kemudian mengoreksi jawabannya menjadi 82 ribu jiwa.

Hakim menyatakan bahwa dengan jumlah penduduk tersebut, ambang batas selisih perolehan suara tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai perkara di MK sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 30 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan sanggahan dari Termohon (KPU Teluk Bintuni), Pihak Terkait (Bawaslu Teluk Bintuni), dan pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram. [HS/TIM]

Share :

Baca Juga

Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, Syamsul Inai (kanan). Foto: Istimewa

Berita

Metafora Kupu-Kupu dan Ular: Refleksi Prof. Fauzan tentang Perubahan Diri

Berita

Wabup Teluk Bintuni Hadiri Peletakan Batu Pertama TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Tuhiba

Berita

Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat Gelar Mubes I, Bahas Pemilihan Kepala Suku dan Program Kerja

Berita

Muhammadiyah Dirikan Dua Universitas dan Satu SMA di Papua Barat, Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan
Seorang pria asal Sorong Timur, Papua Barat Daya, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam gambar yang diterima redaksi, tampak tersangka bersama barang bukti serta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni. Foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Pengedar Sabu Asal Sorong Diciduk di Bintuni, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Keterangan Gambar: Sambutan Ketua BEM FATETA UNIPA, Matius P. Siep, serta sesi foto bersama Wakil Dekan III FATETA, Wakil Dekan I FATETA, staf dosen, dan pengurus BEM

Berita

BEM FATETA UNIPA Gelar Seminar Teknologi Tepat Guna Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Papua