Bintuni, Mediaprorakyat.com – Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Teluk Bintuni, Melkin Kosepa, melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.
Laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni terkait dugaan keberpihakan ASN tersebut dalam kontestasi politik Pilkada Teluk Bintuni 2024.
Menurut Kosepa, laporan tersebut diterima langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Bonefasius Remetewa, pada Jumat sore, 11 Oktober 2024.
Kosepa menjelaskan, Sebelum memberikan klarifikasi, Kosepa menyatakan dirinya diambil sumpah oleh Bawaslu, dan proses klarifikasi berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Saya memastikan bahwa laporan ini benar adanya, dan yang dilaporkan adalah seorang ASN yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Saya meminta Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai dengan PKPU yang berlaku,” ujar Kosepa saat diwawancarai, Jumat sore (11/10/2024)
Ia menambahkan bahwa ASN tersebut diduga melanggar kode etik karena terlibat dalam kampanye politik dengan mengangkat dua jari sebagai simbol dukungan terhadap salah satu calon bupati dengan nomor urut dua.
Kosepa menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada Teluk Bintuni 2024 agar integritas pemerintahan tetap terjaga. “Ketika ASN terlibat politik, maka ada potensi APBD kita tidak dikelola dengan baik, dan bisa terjadi praktik jual beli jabatan di pemerintahan,” katanya.
Dalam klarifikasinya, Kosepa juga menyerahkan bukti berupa foto yang telah dicetak dan berharap agar Bawaslu menindak tegas ASN-ASN yang terlibat dalam politik praktis.
“Saya baru membuat satu laporan, namun jika ada ASN lain, bahkan TNI atau Polri yang terlibat, saya juga akan melaporkannya. Siapapun dia, tidak peduli jabatannya,” tegas Kosepa.
Sementara itu, Bonefasius Remetewa dari Bawaslu menyatakan bahwa hasil klarifikasi dan laporan ini akan disampaikan kepada pelapor setelah Bawaslu mengadakan rapat pleno. [HS]