Bintuni, Mediaprorakyat.com – Setelah mendampingi Bupati Petrus Kasihiw sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni selama dua periode berturut-turut, Matret Kokop menghadapi tantangan besar dalam ambisinya untuk maju sebagai Calon Bupati Teluk Bintuni pada Pilkada serentak tahun 2024.
Meski sebelumnya sukses memenangkan Pilkada pada tahun 2015 dan 2020 dengan dukungan dari Partai Nasdem, kali ini Matret harus menghadapi kenyataan bahwa partai yang telah mengusungnya selama dua periode tersebut tidak memberikan dukungan untuk pencalonannya.
Sebagai gantinya, Partai Nasdem memilih untuk mendukung pasangan Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu (DAMAI) untuk melanjutkan kepemimpinan di Teluk Bintuni.
Pasangan DAMAI juga mendapat dukungan dari Partai Demokrat, memperkuat koalisi mereka dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024.
Tidak hanya sekali, Matret Kokop sebelumnya juga gagal maju melalui jalur perseorangan setelah berpasangan dengan Ronald Isir.
Upaya ini kandas karena mereka tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPUD Teluk Bintuni. Dari jumlah minimal 5.738 dukungan yang diperlukan, pasangan ini hanya berhasil mengunggah 4.214 dokumen dukungan ke Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon).
Meskipun syarat sebaran dukungan di 13 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Teluk Bintuni telah terpenuhi, kegagalan memenuhi syarat jumlah dukungan membuat mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD.
Tak menyerah, Matret Kokop kemudian mencoba mencari dukungan partai politik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sempat membuka peluang bagi MKRI (Matret Kokop-Ronald Isir) untuk maju melalui jalur partai. Namun, hingga batas akhir pendaftaran di KPUD Teluk Bintuni, Matret hanya berhasil mendapatkan dukungan dari tiga partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sayangnya, koalisi ini tidak memenuhi ambang batas minimal suara yang disyaratkan, yaitu 10 persen dari total suara sah Pemilu 14 Februari 2024, atau sebanyak 4.633 suara. Pada akhirnya, Matret Kokop dengan berat hati memutuskan untuk mundur dari pencalonan.
“Saya finalkan, bahwa kami tidak akan daftar ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Hari ini kita mundur,” ujar Matret Kokop kepada para pendukungnya dalam konferensi pers di rumahnya, Kamis (29/8/2024) malam.
Langkah ini menandai berakhirnya perjuangan Matret Kokop dalam Pilkada serentak 2024, meski telah memulai langkah awal dengan mengembalikan formulir pendaftaran ke Tim Rekrutmen Terbuka DPD NasDem Teluk Bintuni pada bulan Mei 2024.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi pendukungnya yang telah mendukungnya dalam perjalanan politik selama 10 tahun terakhir.
Namun, meski tidak dapat melanjutkan ambisinya sebagai Bupati Teluk Bintuni, kontribusi Matret Kokop selama dua periode sebagai Wakil Bupati tetap menjadi bagian penting dari sejarah politik di Teluk Bintuni.
(Sumber: Mediaprorakyat.com)