Home / Berita

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:46 WIT

Korupsi Dana Masjid di Bintuni Timur, AMB Terjerat

Ilustrasi (Mediaprorakyat.com)

Ilustrasi (Mediaprorakyat.com)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Masjid AT-TAQWA, yang berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni.

Langkah ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tertanggal 17 Juli 2024.

Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, dalam rilisannya, Rabu (14/8/2024) , penyelidikan awal terhadap kasus ini dimulai setelah Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA di SP 5 Argosigemerai, Distrik Bintuni Timur, mengajukan proposal bantuan dana pembangunan masjid tersebut kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat pada April 2022.

Dana hibah sebesar Rp794.818.800,- diterima oleh panitia pada 5 Oktober 2023, bersumber dari anggaran Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Namun, ditemukan dugaan bahwa Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA, berinisial AMB, memalsukan tanda tangan Ketua Panitia pada slip penarikan untuk mencairkan dana tersebut.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid diduga disalahgunakan oleh AMB untuk kepentingan pribadi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Teluk Bintuni memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan mulai 14 Agustus 2024.

Terduga pelaku, AMB, kini dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, AMB terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp150.000.000,- hingga Rp750.000.000,-.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA, Ganem Seknun, sebelumnya telah melaporkan AMB ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

AMB diduga menggunakan dana hibah senilai Rp794 juta yang diterima dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat pada tahun 2023 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Polda Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Ganja di Pelabuhan Manokwari, Tersangka Ditangkap!

Kasi Humas Polres Teluk Bintuni, Ipda Teguh, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana hibah tersebut disalurkan kepada panitia pembangunan pada 5 Oktober 2023, dan diduga disalahgunakan oleh AMB selama kurun waktu 10-20 Oktober 2023.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Pelaku penikaman (tengah) saat diamankan oleh petugas Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Niat Melerai Cekcok Suami Istri, Dua Warga Bintuni Jadi Korban Penikaman
Praktisi Hukum Dr. Palmer Situmorang (Foto: Istimewa)

Berita

Tips dari Palmer Situmorang: Waspadai Modus Baru Penipuan Digital Berkedok Petugas Bank
Semarak Merah Putih Warnai Manokwari: Ojek Binus dan Polda Papua Barat Kobarkan Semangat HUT RI ke-80

Berita

Polda Papua Barat dan Binus Bagikan Bendera Merah Putih di Manokwari
Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres

Berita

BRI Bintuni Buka Rekening Gaji untuk 46 Anggota Baru Polres Teluk Bintuni

Berita

Rektor Perdana UNIMUTU, Tri Wahyuni Usung Pendidikan Humanis dan Berkualitas