Buka Youtube Video Persidangan ~ Istimewa
Jakarta, Mediaprorakyat.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Pimpinan CV. Bintang Tiurma, Rico Hansen Pasaribu. Permohonan ini diajukan terhadap Aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penahanan dan penyitaan empat kontainer berisi kayu olahan yang dikirim dari Sorong ke Surabaya. Keputusan ini dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2024, di ruang sidang R. Soerjono, Gedung PN Jakarta Pusat.
Hakim tunggal, Harianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penahanan dan penyitaan kontainer milik CV. Bintang Tiurma, serta penetapan tersangka pemilik kontainer oleh Gakkum KLHK, adalah tidak sah dan harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan barang sitaan, membersihkan nama baik pemohon, serta mengikuti peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.
Dalam putusannya, hakim Harianti menyatakan beberapa hal, antara lain:
1. Mengabulkan permohonan pra-peradilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK-04/PH-KLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Penetapan Tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon pada 16 Mei 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
5. Menyatakan permintaan Surat Perintah Penyidikan serta Laporan Kejadian terkait tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan memulihkan hak-hak pemohon.
7. Memerintahkan pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang mengawal kasus ini, menyatakan harapannya agar peristiwa hukum ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat yang mencari keadilan.
“Saya mengapresiasi tinggi putusan hakim yang memihak kepada kebenaran dan menghadirkan keadilan bagi warga masyarakat pencari keadilan yang selama ini menjadi pihak yang sangat lemah saat berhadapan dengan aparat dan pejabat di mana-mana,” ujar Wilson Lalengke.
Wilson juga berharap pimpinan Gakkum KLHK memberi sanksi tegas terhadap aparat yang gegabah dan sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya aparat hukum yang taat SOP dan tidak arogan dalam menjalankan tugas mereka.
Sumber : Rico Hansen