Manokwari, Mediaprorakyat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah penjaminan biaya alat bantu kesehatan bagi peserta yang memerlukan. Perangkat medis yang dijamin mencakup berbagai alat penting yang mendukung proses penyembuhan.
Dwi Sulistyono Yudo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai alat bantu kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Berdasarkan PMK nomor 03 tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijaminkan BPJS Kesehatan meliputi kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan tongkat kruk,” jelas Dwi.
Menurut Dwi, peserta yang memerlukan alat bantu kesehatan harus mendapatkan rekomendasi dari dokter sesuai dengan indikasi medis.
Ini penting untuk memastikan penjaminan alat bantu kesehatan dilakukan dengan tepat dan sesuai kebutuhan medis masing-masing peserta.
“Peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik untuk berobat maupun saat membutuhkan alat bantu kesehatan. Prosesnya harus melalui alur pelayanan yang ada, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai kebutuhan medis,” tambah Dwi.
Besaran biaya alat bantu kesehatan yang dijaminkan juga telah diatur melalui PMK Nomor 03 Tahun 2023, Pasal 47. Masing-masing alat bantu kesehatan memiliki tarif dan waktu klaim yang berbeda.
“Untuk kacamata, BPJS Kesehatan menanggung biaya dengan periode klaim paling cepat dua tahun sekali dan tarif maksimal berbeda sesuai kelas rawat peserta: Rp 165.000,- untuk kelas satu, Rp 220.000,- untuk kelas dua, dan Rp 330.000,- untuk kelas tiga,” rinci Dwi.
Lanjut Dwi, Alat bantu dengar dijamin dengan tarif maksimal Rp 1.100.000,- dan klaim paling cepat lima tahun sekali.
Sedangkan, Protesa gigi dijamin dengan tarif maksimal Rp 1.100.000,- untuk full protesa, dengan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000,-, dan klaim paling cepat dua tahun sekali.
Kemudian, Protesa tangan dan kaki palsu dijamin dengan klaim maksimal Rp 2.750.000,-, paling cepat lima tahun sekali. Korset tulang belakang dan penyangga leher (collar neck) masing-masing dijamin dengan tarif maksimal Rp 385.000,- dan Rp 165.000,-, dengan klaim paling cepat dua tahun sekali. Tongkat kruk dijamin dengan tarif maksimal Rp 385.000,-, dan klaim paling cepat lima tahun sekali.
Dengan adanya penjaminan biaya alat bantu kesehatan ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta JKN.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban peserta JKN dan membantu mereka mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan,” pungkas Dwi. [MS]