Home / Berita

Senin, 24 Juni 2024 - 14:20 WIT

BPJS Kesehatan Menjamin Alat Bantu Kesehatan untuk Peserta JKN

Dwi Sulistyono Yudo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari (baju batik) . 
Foto : Mediaprorakyat.com/Saragih

Dwi Sulistyono Yudo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari (baju batik) . Foto : Mediaprorakyat.com/Saragih

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah penjaminan biaya alat bantu kesehatan bagi peserta yang memerlukan. Perangkat medis yang dijamin mencakup berbagai alat penting yang mendukung proses penyembuhan.

Dwi Sulistyono Yudo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai alat bantu kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Berdasarkan PMK nomor 03 tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijaminkan BPJS Kesehatan meliputi kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan tongkat kruk,” jelas Dwi.

Menurut Dwi, peserta yang memerlukan alat bantu kesehatan harus mendapatkan rekomendasi dari dokter sesuai dengan indikasi medis.

Ini penting untuk memastikan penjaminan alat bantu kesehatan dilakukan dengan tepat dan sesuai kebutuhan medis masing-masing peserta.

“Peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik untuk berobat maupun saat membutuhkan alat bantu kesehatan. Prosesnya harus melalui alur pelayanan yang ada, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai kebutuhan medis,” tambah Dwi.

Besaran biaya alat bantu kesehatan yang dijaminkan juga telah diatur melalui PMK Nomor 03 Tahun 2023, Pasal 47. Masing-masing alat bantu kesehatan memiliki tarif dan waktu klaim yang berbeda.

“Untuk kacamata, BPJS Kesehatan menanggung biaya dengan periode klaim paling cepat dua tahun sekali dan tarif maksimal berbeda sesuai kelas rawat peserta: Rp 165.000,- untuk kelas satu, Rp 220.000,- untuk kelas dua, dan Rp 330.000,- untuk kelas tiga,” rinci Dwi.

Baca Juga  Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK

Lanjut Dwi, Alat bantu dengar dijamin dengan tarif maksimal Rp 1.100.000,- dan klaim paling cepat lima tahun sekali.

Sedangkan, Protesa gigi dijamin dengan tarif maksimal Rp 1.100.000,- untuk full protesa, dengan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000,-, dan klaim paling cepat dua tahun sekali.

Kemudian, Protesa tangan dan kaki palsu dijamin dengan klaim maksimal Rp 2.750.000,-, paling cepat lima tahun sekali. Korset tulang belakang dan penyangga leher (collar neck) masing-masing dijamin dengan tarif maksimal Rp 385.000,- dan Rp 165.000,-, dengan klaim paling cepat dua tahun sekali. Tongkat kruk dijamin dengan tarif maksimal Rp 385.000,-, dan klaim paling cepat lima tahun sekali.

Dengan adanya penjaminan biaya alat bantu kesehatan ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta JKN.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban peserta JKN dan membantu mereka mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan,” pungkas Dwi. [MS]

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken