Home / BERITA

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:35 WIT

Satu Keluarga Terlibat Pencabulan Anak di Bintuni: 8 Tersangka Hadapi 15 Tahun Penjara!

Enam tersangka terlibat kasus pencabulan anak di Bintuni (wajah diblur) berfoto di depan Rutan Kelas II B Bintuni didampingi petugas dari kepolisian, kejaksaan, dan petugas Rutan Kelas II B Bintuni, Selasa (21/5/2024).

Enam tersangka terlibat kasus pencabulan anak di Bintuni (wajah diblur) berfoto di depan Rutan Kelas II B Bintuni didampingi petugas dari kepolisian, kejaksaan, dan petugas Rutan Kelas II B Bintuni, Selasa (21/5/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com –  Polres Teluk Bintuni telah melimpahkan enam tersangka dari kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa enam tersangka tersebut terdiri dari satu keluarga, termasuk Ayah berinisial AP (57 tahun) dan kedua anaknya berinisial OP (31 tahun) dan MP (18 tahun), serta tiga tersangka lainnya, yaitu JSK, AHK, dan OYK, yang merupakan keluarga dari tersangka AP.

” Proses penyidikan juga mencakup dua anak pelaku berinisial RYP dan NCP, yang merupakan anak dari tersangka AP, dan saat ini telah dilakukan tahap 1 (Satu), ” ungkap Kasat Reskrim. Selasa (21/5) kepada media ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Peristiwa ini terkuak setelah bibi dan paman korban melihat salah satu tersangka mengintip korban melalui jendela kamarnya. Mereka kemudian memberitahukan kejadian ini kepada ibu kandung korban, HW, yang akhirnya mengajukan laporan ke polisi (Polres Teluk Bintuni).

” Delapan tersangka ini diduga kuat melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam rentang waktu bulan Maret hingga September 2023, di beberapa tempat berbeda di Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, ” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa keenam tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Anggota DPRD Teluk Bintuni Akan Kunjungi SD Negeri Awegro untuk Tinjau Kondisi Sekolah

” Ancaman pidana bagi para tersangka ini adalah 5 hingga 15 tahun penjara. ” ujar Iptu Tomi Marbun. [HS] 

Share :

Baca Juga

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat