Madina, Mediaprorakyat.com – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah di Kecamatan Siabu, bersama Aliansi Pers Siabu (APS), kini menjadi sorotan Polres Madina, Kamis (18/4/2024).
Laporan tersebut telah diserahkan oleh Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis, dengan nomor laporan 680/Lp/LSM/TAMPERAK/Madina/IV/2024.
Ketua LSM TAMPERAK, Muhammad Yakub Lubis, menyatakan bahwa uang sejumlah 200-400 ribu rupiah per kepala sekolah telah dikumpulkan oleh oknum kepala sekolah dan diserahkan kepada oknum ketua APS.
” Total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai jumlah yang signifikan, ” Sebut Ketua LSM TAMPERAK.
Dalam respons cepat terhadap laporan tersebut, Polres Madina telah mengirimkan surat panggilan kepada Muhammad Yakub Lubis dan timnya untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Panggilan tersebut dijadwalkan pada tanggal 19 April 2024.Muhammad Yakub Lubis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Madina atas respons yang cepat terhadap laporannya.
“LSM TAMPERAK berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan.” tegasnya. [ML]