Home / BERITA

Rabu, 3 April 2024 - 02:11 WIT

TIM Tangkap Buronan (TABUR) KEJATI PAPUA BARAT Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Perikanan

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat Berhasil Amankan Buronan DPO dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Foto : Istimewa

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat Berhasil Amankan Buronan DPO dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Foto : Istimewa

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Senin, tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Djasmaniar dan Asisten Intelijen (Asintel) Muh. Bardan, turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Harli Siregar yang turun langsung melakukan penjemputan di Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan perlu diketahui bahwa tindak kejahatan yang dilakukan para nelayan DPO ini adalah melakukan penangkapan ikan diluar dari wilayahnya tanpa ijin.

“Misal, mereka diberikan surat ijin menangkap ikan(SIPI) di sekitar Wajo tapi melakukan penangkapan ikan sampai ke FakFak Papua Barat, dan para nelayan ini melakukan penangkapan telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang,seperti telur ikan terbang”, jelasnya.

Adapun identitas (5) lima orang dari 12 (dua belas) orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yaitu: AL IHLAS, MAHMUD, SAINUDDIN, AMRI, SEMMANG”

Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), masing-masing terpidana, yaitu:
Terpidana Al Ihlas alias Allu berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Baca Juga  Akibat Banjir, Guru SD Negeri Yakora Terima Bantuan Bama dan Minyak Tanah dari Dinas

Terpidana Mahmud berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Terpidana Sainuddin alias Saenuddin dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Terpidana Amri berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 /Pid.Sus/2019 Tanggal 20 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 5/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 25 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-134/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Terpidana Semmang alias Arman berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1929 /Pid.Sus/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-139/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Operasi Mantap untuk Pengamanan Pemilu 2024

Dan setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan, kemudian Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengumpulkan para buronan di rumah kediaman buronan Mahmud setelah itu Tim Tabur mengamankan para terpidana dan dibawa sementara ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi.

” Jaksa tentu tidak hanya hadir melakukan penegakkan Hukum di darat saja, namun kami secara berkeadilan melakukan penegakan hukum di laut juga. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, tandas Kajati. [MS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik