Home / Berita

Minggu, 17 Maret 2024 - 11:32 WIT

Pertarungan Hukum Terkait Gugatan Pembayaran Utang: Tedy Renyut vs Petrus Kasihiw

ILUSTRASI, foto : Istimewa

ILUSTRASI, foto : Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pernyataan kuasa hukum Tedy Renyut yang disampaikan di salah satu media (tidak disebutkan_red) perihal , telah diadakannya mediasi dan kebersediaan Petrus Kasihiw untuk membayar sisa utang sebagai kesepakatan mendapat tanggapan dari salah satu kuasa hukum Petrus Kasihiw.

Yohanes Akwan, SH., sebagai salah satu dari Tim Kuasa Hukum, dalam rilisnya yang diterima wartawan media ini, Minggu (17/3/2024)  membantah, bahwa telah terjadi pembayaran sisa utang sebesar Rp 5 miiyar kepada Tedy Renyut, sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan perdata pada tahap mediasi di tahun 2022 yang lalu.

Sebelumnya, Tedy Renyut menggugat Petrus Kasihiw, MT., sebesar Rp30 miliar atas perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, pada Desember 2022 yang lalu.

Namun, gugatan ini kemudian dicabut oleh Tedy melalui kuasa hukumnya, karena menganggap telah tercapai kesepakatan, di mana Petrus Kasihiw sepakat untuk membayar utangnya.

Gugatan pada tahun 2023, gugatan kembali diajukan oleh pihak Tedy Renyut, karena menurutnya, Petrus Kasihiw kembali melakukan ingkar janji.

“tidak ada itu kesepakatan damai dalam mediasi di gugatan 2022 lalu di mana klien kami pak Piet membayar Rp5 miliar. Mereka cabut gugatan itu karena mungkin tidak yakin dengan dengan alat bukti yang mereka miliki. Kalo ada bukti pak Piet pernah mencicil Rp5 miliar kepada Tedy, mana buktinya?,” ungkap Akwan.

Menurut Akwan, gugatan yang diajukan Tedy kepada Petrus Kasihiw merupakan pembunuhan karakter dengan mengantongi alat bukti yang tidak relevan untuk menyokong gugatan.

” Kami sudah mempelajarai alat bukti yang diajukan, bahkan dari awal gugatan diterima, dari daftar bukti yang disodorkan, kami heran. Tidak satupun alat bukti yang diajukan oleh mereka itu membuktikan dan menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tedy Renyut dengan Petrus Kasihiw. Maka itu kami anggap gugatan ini murni pembunuhan karakter, oleh karenanya kami gugat rekonvensi, ata gugat balik, karena martabat dan kehormatan Petrus Kasihiw telah sangat dinodai dengan adanya gugatan yang bersifat defamasi ini,” tegas Akwan.

Baca Juga  Upaya Pelestarian Penyu: Bhayangkari Melepaskan 600 Tukik di Pantai Pangkung Tibah, Tabanan, Bali

Akwan juga menyebut, bahwa Tedy Renyut mempunyai jejak hitam dan pengalaman buruk dengan kepala daerah di Papua, oleh karenanya tim kuasa hukum sedang memikirkan opsi upaya hukum pidana untuk menjerat Tedy.

” Pak Tedy itu eks terdakwa KPK karena terbukti melakukan penyuapan kepada bupati Biak Numfor, makanya kami kira cara-caranya dalam berbisnis itu cukup hitam, oleh karenanya kami sangat waspada. Pemda Bintuni dengan adanya kasus Tedy ini tidak ingin memberikan ruang cara-cara premanisme atau pemerasan seperti ini kepada pihak manapun, dengan menggunakan bukti palsu atau mengada-ada. Makanya kami akan lawan sampai kemanapun. ” pungkas Akwan. [HS]

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi
Keterangan gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Teluk Bintuni. Tampak Bupati didampingi Ketua KKLR Teluk Bintuni, Yasman Yasir, SE, dan Ketua KKSS Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi. (Foto: Faisal Hakim)

Berita

Peringatan Maulid Nabi KKLR Teluk Bintuni, Bupati Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata