Home / Berita

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:26 WIT

YLBH Sisar Matiti Mendorong Pengawasan Ketat Bawaslu Terhadap Rekapitulasi Suara dalam Pemilu 2024

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti , Yohanes Akwan, SH, saat diwawancarai, Selasa (27/02/2024)

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti , Yohanes Akwan, SH, saat diwawancarai, Selasa (27/02/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., mengingatkan bahwa penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Akwan, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Bawaslu harus meningkatkan pengawasan agar rekapitulasi suara tidak diubah demi mencegah kecurangan selama Pemilu 2024,” tandasnya di markasĀ  YLBH Sisar Matiti, Jalur 10 Kampung Argosigemarai, distrik Bintuni Timur. Selasa (27/02/2024)

Akwan menegaskan bahwa manipulasi rekapitulasi suara untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami harap Bawaslu menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat demi memastikan suara rakyat tidak dicurangi,” tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya Bawaslu mengawasi rekapitulasi suara secara ketat sesuai dengan tahapan dan mekanisme pleno berjenjang.

Dengan demikian, YLBH Sisar Matiti memperkuat ajakan agar Bawaslu menjalankan tugas pengawasan dengan integritas demi menjaga kejujuran dan keadilan dalam Pemilu 2024. [HS]

Baca Juga  Letkol Arh Patrick Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda Ke-95 di Bintuni

Share :

Baca Juga

Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, Syamsul Inai (kanan). Foto: Istimewa

Berita

Metafora Kupu-Kupu dan Ular: Refleksi Prof. Fauzan tentang Perubahan Diri

Berita

Wabup Teluk Bintuni Hadiri Peletakan Batu Pertama TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Tuhiba

Berita

Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat Gelar Mubes I, Bahas Pemilihan Kepala Suku dan Program Kerja

Berita

Muhammadiyah Dirikan Dua Universitas dan Satu SMA di Papua Barat, Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan
Seorang pria asal Sorong Timur, Papua Barat Daya, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam gambar yang diterima redaksi, tampak tersangka bersama barang bukti serta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni. Foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Pengedar Sabu Asal Sorong Diciduk di Bintuni, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Keterangan Gambar: Sambutan Ketua BEM FATETA UNIPA, Matius P. Siep, serta sesi foto bersama Wakil Dekan III FATETA, Wakil Dekan I FATETA, staf dosen, dan pengurus BEM

Berita

BEM FATETA UNIPA Gelar Seminar Teknologi Tepat Guna Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Papua