Bintuni, Mediaprorakyat.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., mengingatkan bahwa penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Akwan, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
“Bawaslu harus meningkatkan pengawasan agar rekapitulasi suara tidak diubah demi mencegah kecurangan selama Pemilu 2024,” tandasnya di markasĀ YLBH Sisar Matiti, Jalur 10 Kampung Argosigemarai, distrik Bintuni Timur. Selasa (27/02/2024)
Akwan menegaskan bahwa manipulasi rekapitulasi suara untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami harap Bawaslu menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat demi memastikan suara rakyat tidak dicurangi,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya Bawaslu mengawasi rekapitulasi suara secara ketat sesuai dengan tahapan dan mekanisme pleno berjenjang.
Dengan demikian, YLBH Sisar Matiti memperkuat ajakan agar Bawaslu menjalankan tugas pengawasan dengan integritas demi menjaga kejujuran dan keadilan dalam Pemilu 2024. [HS]