Bintuni | Mediaprorakyat.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari penyidik Polres Teluk Bintuni terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan beras dan jasa pengangkutan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023. Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (20/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, Kejaksaan telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil.
“Setelah dilakukan penelitian dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya berkas perkara, Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” jelas Alfisius Adrian Sombo, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, dalam waktu 14 hari sejak diterimanya berkas perkara tahap I, Penuntut Umum akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk (P-19).
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana pengadaan beras dan jasa pengangkutan beras bagi ASN di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penelitian oleh aparat penegak hukum.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Baca Juga 👇🏿
Kasus Korupsi Beras ASN, AKP Boby Ungkap Modus dan Aliran Dana Miliaran
[red/mpr/hs]









