Wamena | Mediaprorakyat.com – Lokakarya Finalisasi Koreksi Tata Batas Wilayah Adat Wolo dan Mbarlima Digelar di desa bugi, distrik bugi kabupaten Jayawijaya Papua pegunungan.
Selama dua hari, Jumat–Sabtu (12–13/ September /2025), masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menggelar Lokakarya Finalisasi Kesepakatan Koreksi Tata Batas Wilayah Adat Wolo dan Mbarlima.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Bugi, Distrik Bugi, ini dimulai pukul 09.00 WIT hingga selesai, dibuka oleh perwakilan pemerintah desa, Enos Gombo, selaku Sekretaris Desa. Lokakarya dihadiri kepala suku, tokoh adat, intelektual, tokoh pemuda, tokoh gereja, serta perwakilan dari kedua wilayah adat yang menjadi fokus kegiatan, yakni Wolo suku Walak dan Mbarlima.
Lokakarya difokuskan pada perbaikan tata batas serta penandatanganan berita acara kesepakatan wilayah adat. Proses ini difasilitasi Yayasan Bina Adat Walesi (YBAW) dengan dukungan Program Amahuta Papua melalui Sekretariat Foker LSM Papua.
Direktur YBAW, Laorens Lani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat telah lama diperjuangkan demi melindungi eksistensi masyarakat hukum adat suku Walak atau Hubula.
“Ketika masyarakat adat tidak diakui, pemerintah maupun perusahaan bisa mengklaim wilayah semaunya. Karena itu, kami hadir untuk memastikan masyarakat adat terlindungi dan keberadaannya diakui,” ujarnya.
Laorens menambahkan, hampir seluruh wilayah adat di Jayawijaya telah terpetakan. Saat ini fokus diarahkan pada koreksi batas yang belum tuntas. Menurutnya, pengetahuan detail tentang batas wilayah hanya dimiliki para tetua adat, sementara YBAW bersama Foker LSM Papua berperan sebagai fasilitator dengan pendekatan lokal O4w–Oukul wenc wene wam, wen, yang berakar pada nilai budaya masyarakat Hubula.
Sekretaris Foker LSM Papua, Penias Itlay, juga menegaskan pentingnya penyelesaian koreksi tata batas. “Kami berfokus pada koreksi batas agar tidak terjadi klaim sepihak. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam berita acara yang sah,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pemetaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari LMA, DAP, SAPA, YBAW, hingga komunitas adat, dengan tujuan utama menjaga keberlangsungan masyarakat hukum adat.
Lokakarya ini menghasilkan komitmen bersama untuk mencatat dan menjaga tata batas wilayah adat sebagai dasar perlindungan hukum. Dengan adanya finalisasi kesepakatan, masyarakat adat Hubula, Wolo, dan Mbarlima diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat mereka, sehingga terhindar dari klaim sepihak pihak luar.
[red/mpr/js]