Manokwari | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber, berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk pembuatan dan penyebaran konten asusila. Seorang pria berinisial YSL telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kediamannya pada Rabu (6/8/2025).
Tersangka YSL diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pembuatan serta distribusi video asusila, dan penyebaran konten pornografi anak melalui media elektronik. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YSL sempat menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih di bawah umur. Dalam hubungan yang tidak pantas tersebut, terjadi dua kali tindakan persetubuhan. Ironisnya, salah satu aksi tersebut direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa seizin korban. Setelah korban mengakhiri hubungan, tersangka diduga kecewa dan menyebarkan video asusila tersebut kepada temannya melalui aplikasi perpesanan.
Aksi penyebaran ini menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban dan menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan anak serta keamanan di ruang digital.
Merespons laporan dari ibu korban, tim Subdit V Tipidsiber yang dipimpin oleh Ipda Dwi Prawoko, S.H., bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Di antara barang bukti yang diamankan adalah satu unit ponsel milik tersangka yang berisi rekaman dan data digital, satu flashdisk berisi salinan video, serta keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan korban.
Atas perbuatannya, YSL dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,
- Undang-Undang Pornografi,
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta cakupan penyebaran konten digital oleh tersangka. Perkara telah memasuki Tahap I dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Subdit V Tipidsiber juga tengah berkoordinasi dengan Unit PPA UPTD Provinsi Papua Barat serta ahli forensik digital untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan transparan.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T, S.I.K., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, agar lebih waspada terhadap potensi eksploitasi seksual terhadap anak yang kerap bermula dari relasi asmara dan penyalahgunaan teknologi.
“Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, pemerasan digital, atau penyebaran konten asusila terhadap anak ke Unit Siber Polri atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Polda Papua Barat menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kejahatan terhadap anak, khususnya yang menyangkut penyebaran konten asusila di ruang digital, akan terus menjadi perhatian utama dan ditindak tegas demi masa depan generasi bangsa,” tutup Kabid Humas.
[red/mpr/hs]