Bintuni | Mediaprorakyat.com – Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi dua bulan lalu. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (5/8/2025) sekitar pukul 00.40 WIT, di kawasan Kompleks Tahiti, Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Juni 2025.
Tim Macan Gunung yang dipimpin oleh Ipda Yusbin bersama enam anggota lainnya melakukan penyelidikan secara mendalam selama beberapa pekan, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Modus pelaku adalah menodong korban dengan senjata tajam di bagian leher, kemudian melakukan pemerkosaan. Korban merupakan seorang perempuan dewasa,” ungkap AKP Boby Rahman saat dikonfirmasi Mediaprorakyat.com, Selasa (5/8/2025) pukul 02.11 WIT.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial MK (30), seorang pengangguran yang berdomisili di kawasan Tahiti, tepatnya di sekitar Panti Asuhan Bintuni. Lokasi kejadian perkara sendiri berada di Jalan Fimbay, Kompleks Mangi-Mangi.
Saat proses penangkapan berlangsung, MK sempat nyaris dihakimi massa. Namun berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban mengalami trauma berat dan sempat histeris saat melihat pelaku diamankan. Ini menunjukkan betapa besar dampak psikologis yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku,” lanjut AKP Boby.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/84/VI/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni. Saat ini, penyidik tengah menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri,” tegas AKP Boby.
Jika terbukti bersalah, pelaku MK akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[red/mpr/hs]