Home / BERITA / Hukum & Kriminal / POLRES TELUK BINTUNI

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:36 WIT

Tim Gabungan Polres Bintuni dan Siber Mabes Polri Tangkap FS di Jakarta

Tampak personel Polres Teluk Bintuni dan Mabes Polri bersama FS (wajah diblur) di sebuah apartemen di Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Istimewa.

Tampak personel Polres Teluk Bintuni dan Mabes Polri bersama FS (wajah diblur) di sebuah apartemen di Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Istimewa.

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (48), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025, setelah FS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan FS dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Pidum Polres Teluk Bintuni bersama Tim Tindak Digital Forensik (DF) Direktorat Cybercrime Mabes Polri.

“Penangkapan dilakukan karena terduga pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar,” ujar AKP Boby saat diwawancarai oleh Mediaprorakyat.com pada Rabu, 23 Juli 2025.

Tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan tersebut terdiri dari Ipda Yusbin, Aipda Dede K, Bripda Ardi A, serta empat personel dari Direktorat Cybercrime Mabes Polri.

Soal Kronologi Penangkapan, AKP Boby menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Tim melakukan investigasi bersama Tim Tindak DF untuk melacak keberadaan FS menggunakan jejak digital.

Pukul 10.00 WIB, tim berhasil memprofil posisi awal terduga pelaku. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, tim bergerak dari Jakarta Timur ke Jakarta Selatan mengikuti pergerakan digital FS, sebelum kembali lagi ke Jakarta Timur. Akhirnya, tim berhasil mengidentifikasi lokasi pasti FS di salah satu Apartemen yang berlokasi di Jakarta Timur.

“Pada pukul 20.00 WIB, sinyal digital terduga pelaku terdeteksi di lantai 16B Apartemen tersebut ,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen, tim berhasil mengamankan FS di unit tersebut pada pukul 20.35 WIB. FS kemudian dibawa ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca Juga  KPUD Teluk Bintuni Gelar Simulasi Pilkada di Saat Pandemi Covid-19

AKP Boby juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/B/233/XI/2023/Polres Teluk Bintuni/Papua Barat.

Kasat Reskrim memjelaskan Proses Penyidikan, “Setelah diamankan, terduga pelaku langsung kami bawa ke wilayah hukum Polres Teluk Bintuni guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Boby.

Menurut AKP Boby, Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengembangkan perkara dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Apabila terbukti bersalah, FS dapat dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Proses penangkapan berjalan aman, lancar, dan terkendali,” tutup AKP Boby.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Administrasi Umum, Bapak Yohanis Manobi, menyampaikan sambutan Bupati Teluk Bintuni dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional.

BERITA

Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemkab Teluk Bintuni Gelar Parade Suara Hati Negeri: Anak Terlindungi, Teluk Bintuni Maju
FA (wajah diburamkan) saat menjalani proses pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa)

BERITA

AKP Boby Rahman: FA Diperiksa Terkait Kasus Asusila di Polda Papua Barat
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dukung UMKM Sagu Yakati, DPRK dan Perindakop Siap Kolaborasi

BERITA

Kembali ke Kampung, Nelson Kossay Bangun Usaha Ternak dan Kopi Warisan Orang Tua
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana

BERITA

Ombudsman Papua Barat Soroti Sikap Lembaga Negara: Jangan Benturkan Publik dengan Jalur Hukum

BERITA

Donatus Haolngap, S.Pd: Usai Wisuda, Siap Lanjut S2 dan Mengabdi di Kampung Halaman
Amirudin, Koordinator Bulog Kabupaten Jayawijaya, saat memberikan keterangan kepada media di Gudang Beras Bulog, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

BERITA

Bantuan Beras 383 Ton Disalurkan ke 328 Kampung di Jayawijaya

BERITA

Banyak Utang karena Judol, Oknum Brimob Bobol Toko Emas di Manokwari