Home / Berita / Hukum / Manokwari / Papua Barat

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:15 WIT

Banyak Utang karena Judol, Oknum Brimob Bobol Toko Emas di Manokwari

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang terjadi pada Kamis sore (17/7/2025).

Berdasarkan data dari Polresta Manokwari, aksi kriminal tersebut dilakukan oleh seorang pria yang memecahkan kaca etalase dan mengambil satu talang berisi perhiasan emas, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.10 WIT, Unit Identifikasi bersama piket Reskrim Polresta Manokwari menerima laporan dari warga. Petugas tiba di lokasi dalam waktu lima menit dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak korban juga segera membuat laporan resmi.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus dan Tekab Satreskrim. Polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku, yakni Honda Scoopy hitam dengan ciri khas spion Yamaha 125z dan dudukan pelat nomor depan milik Yamaha.

Keesokan harinya, setelah melakukan penelusuran, tim mendapati sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang tukang ojek bernama Bahar pada Sabtu (19/7/2025) sore. Dari hasil interogasi, Bahar mengaku bahwa motor tersebut ia sewakan kepada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Informasi tambahan diperoleh dari saksi lain, Marten Pereman alias Ateng, yang menyebut bahwa Ardi tinggal di kawasan Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku secara persuasif pada Minggu dini hari (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa helm, tas ransel, dan perhiasan emas hasil curian.

Pelaku diketahui berinisial A.S. (31 tahun), yang merupakan anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat. Dalam pemeriksaan awal di Mapolresta Manokwari, A.S. mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain proses pidana, A.S. juga tengah diperiksa secara etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungan Polri.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik terbukti melakukan pelanggaran berat, saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Setiap pelanggaran berat akan diproses tuntas, baik pidana, disiplin, maupun etik, dengan sanksi paling tegas yaitu PTDH,” tambahnya.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan profesionalisme. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sumber: Rilis resmi Humas Polda Papua Barat yang diterima redaksi Mediaprorakyat.com pada Selasa (22/7/2025) melalui grup WhatsApp Mitra Humas Polda PB.

 

[red/mpr/rls]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Kuasa Hukum Yanto Idorway Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Perjalanan dan Komunikasi Para Saksi
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung