Home / Berita / Hukum / Manokwari / Papua Barat

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:15 WIT

Banyak Utang karena Judol, Oknum Brimob Bobol Toko Emas di Manokwari

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang terjadi pada Kamis sore (17/7/2025).

Berdasarkan data dari Polresta Manokwari, aksi kriminal tersebut dilakukan oleh seorang pria yang memecahkan kaca etalase dan mengambil satu talang berisi perhiasan emas, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.10 WIT, Unit Identifikasi bersama piket Reskrim Polresta Manokwari menerima laporan dari warga. Petugas tiba di lokasi dalam waktu lima menit dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak korban juga segera membuat laporan resmi.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus dan Tekab Satreskrim. Polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku, yakni Honda Scoopy hitam dengan ciri khas spion Yamaha 125z dan dudukan pelat nomor depan milik Yamaha.

Keesokan harinya, setelah melakukan penelusuran, tim mendapati sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang tukang ojek bernama Bahar pada Sabtu (19/7/2025) sore. Dari hasil interogasi, Bahar mengaku bahwa motor tersebut ia sewakan kepada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Informasi tambahan diperoleh dari saksi lain, Marten Pereman alias Ateng, yang menyebut bahwa Ardi tinggal di kawasan Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku secara persuasif pada Minggu dini hari (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa helm, tas ransel, dan perhiasan emas hasil curian.

Baca Juga  Kapolres Teluk Bintuni Gelar Silaturahmi Santai Bersama Awak Media

Pelaku diketahui berinisial A.S. (31 tahun), yang merupakan anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat. Dalam pemeriksaan awal di Mapolresta Manokwari, A.S. mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain proses pidana, A.S. juga tengah diperiksa secara etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungan Polri.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik terbukti melakukan pelanggaran berat, saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Setiap pelanggaran berat akan diproses tuntas, baik pidana, disiplin, maupun etik, dengan sanksi paling tegas yaitu PTDH,” tambahnya.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan profesionalisme. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sumber: Rilis resmi Humas Polda Papua Barat yang diterima redaksi Mediaprorakyat.com pada Selasa (22/7/2025) melalui grup WhatsApp Mitra Humas Polda PB.

 

[red/mpr/rls]

Share :

Baca Juga

Berita

Sekertariat FOKER LSM Papua Bantah Isu Perubahan Nama Wilayah Adat Huwulama Menjadi Huseloma
Keterangan gambar: Tampak Bupati Teluk Bintuni yang disebut sebagai Yohanis Manibuy (kemeja putih) memimpin pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan, pengurus PGRI, serta perwakilan guru di ruang rapat Kantor Bupati Teluk Bintuni, Kamis (4/3/2026), membahas isu keterlambatan pembayaran gaji guru dan klarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berita

Bupati Yohanis Manibuy Ajak Guru Bijak Bermedia Sosial, Pemkab Teluk Bintuni Klarifikasi Isu Gaji
Liberius Mabel, S.Sos., resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Liberius Mabel Definitif Pimpin Dinas Koperasi Jayawijaya, Siapkan 18 Titik Pembangunan Koperasi Desa

Berita

Turun ke Pasar, Bupati Jayawijaya Pastikan Harga Sembako Aman dan Mama-Mama Papua Terlindungi
Belum Ada Perda, Hak Masyarakat Adat Terancam! Tokoh Pemuda Moskona Piter Masakoda Bersuara

Berita

Piter Masakoda Desak Perda PPMHA untuk Lindungi Masyarakat Adat
Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir

Berita

Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni Dukung Program MUI Selama Ramadhan 1447 H

Berita

Bupati Teluk Bintuni Sinkronkan Program Infrastruktur Bersama Kementerian dan Pemprov Papua Barat

Berita

Akibat Trafo Rusak, Warga Tanah Merah Baru dan Saengga Gelap Gulita, Tangguh LNG Siapkan Listrik Darurat