Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:26 WIT

AKP Boby Rahman: FA Diperiksa Terkait Kasus Asusila di Polda Papua Barat

FA (wajah diburamkan) saat menjalani proses pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa)

FA (wajah diburamkan) saat menjalani proses pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa)

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Kasus Asusila) yang terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI, tertanggal 21 Juni 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial FA (36), sementara korban masih berusia 13 tahun.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada Rabu (23/07/2025), mulai pukul 10.30 WIT hingga 14.30 WIT di Ruang Pemeriksaan Subdit Renakta Polda Papua Barat

Boby mengungkapkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIT di sebuah rumah kos di wilayah Distrik Manimeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu sedang tertidur.

Pascakejadian, tersangka sempat memberikan buah nanas muda kepada korban dan meminta agar dikonsumsi dengan maksud tertentu. Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut.

AKP Boby Rahman menyatakan bahwa perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan pendalaman dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Boby kepada wartawan, Rabu (23/7/2025)

Pihak Polres Teluk Bintuni juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.

Baca Juga  Disnakertrans Papua Barat dan PT. Genting Oil Kasuri Bahas Pajak dan Ketenagakerjaan untuk Peningkatan PAD Bintuni

Proses penyidikan terhadap tersangka FA masih berlangsung, dan polisi terus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara oleh Tim PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Sebelumnya, Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sempat kabur dari Teluk Bintuni akhirnya berhasil ditangkap. Pria berinisial FA alias Frans Asyerem, yang menjadi buronan sejak 21 Juni 2025, diamankan oleh pihak kepolisian Polda Papua Barat dan berkordinasi dengan Resmob Polres Teluk Bintuni di wilayah Biak, Papua, pada Rabu, 16 Juli 2025, jelas Kasat Reskrim.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Wagiman Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dinas Pertanian Lakukan Pemeriksaan Bantuan
Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah

Berita

SMAMCO Manokwari Resmi Dibuka, Perkuat Integrasi Pendidikan dan Budaya Adat

Berita

PDIP Teluk Bintuni Gelar Konfercab, Teguhkan Konsolidasi dan Penguatan Kader Menuju Pembangunan Daerah

Berita

HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025: Teluk Bintuni Jadi Tuan Rumah Perayaan Tingkat Papua Barat