Bintuni | Mediaprorakyat.com — Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejari Teluk Bintuni Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan
Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni.
Tersangka berinisial SI (47), seorang pegawai pada Dinas Pendidikan, resmi ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kegiatan Minat dan Bakat Siswa SMA Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp782.185.000 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 orang saksi serta pendalaman dokumen-dokumen pendukung.
“Kami telah mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Agung, Selasa (22/7/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Agung didampingi oleh Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo dan penyidik Theophilos Kleopas Auparay, SH. Mereka menjelaskan bahwa SI diduga mencairkan dana secara tidak sah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban resmi.
Dana tersebut dicairkan oleh SI dalam kapasitasnya sebagai Plt. Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, berdasarkan SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tertanggal 25 Juni 2024. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan siswa SMA, namun pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bintuni untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Kejari Teluk Bintuni menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penahanan SI menjadi simbol nyata bahwa Kejaksaan tetap konsisten dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih dalam sektor krusial seperti pendidikan.
Sementara itu, Sartika Ningsih, pengacara dari LBH EZRA yang mendampingi SI, memberikan tanggapan singkat saat ditemui di lingkungan Kejari Teluk Bintuni.
“Nanti kita lihat di persidangan,” ujar Sartika.
[red/mpr/hs]