Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni / KEJARI TELUK BINTUNI

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:35 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tahan Pegawai Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana Minat dan Bakat Siswa

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejari Teluk Bintuni Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni.

Tersangka berinisial SI (47), seorang pegawai pada Dinas Pendidikan, resmi ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kegiatan Minat dan Bakat Siswa SMA Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp782.185.000 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 orang saksi serta pendalaman dokumen-dokumen pendukung.

“Kami telah mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Agung, Selasa (22/7/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Agung didampingi oleh Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo dan penyidik Theophilos Kleopas Auparay, SH. Mereka menjelaskan bahwa SI diduga mencairkan dana secara tidak sah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban resmi.

Dana tersebut dicairkan oleh SI dalam kapasitasnya sebagai Plt. Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, berdasarkan SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tertanggal 25 Juni 2024. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan siswa SMA, namun pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bintuni untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Kejari Teluk Bintuni menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Penahanan SI menjadi simbol nyata bahwa Kejaksaan tetap konsisten dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih dalam sektor krusial seperti pendidikan.

Sementara itu, Sartika Ningsih, pengacara dari LBH EZRA yang mendampingi SI, memberikan tanggapan singkat saat ditemui di lingkungan Kejari Teluk Bintuni.

“Nanti kita lihat di persidangan,” ujar Sartika.

[red/mpr/hs]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Donatus Haolngap, S.Pd: Usai Wisuda, Siap Lanjut S2 dan Mengabdi di Kampung Halaman
Amirudin, Koordinator Bulog Kabupaten Jayawijaya, saat memberikan keterangan kepada media di Gudang Beras Bulog, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

BERITA

Bantuan Beras 383 Ton Disalurkan ke 328 Kampung di Jayawijaya

BERITA

Banyak Utang karena Judol, Oknum Brimob Bobol Toko Emas di Manokwari

BERITA

Tambah Daftar Tahanan Tipikor, ASN Bintuni Terjerat Korupsi Dana Siswa SMA
Ombudsman Dorong Implementasi Afirmasi Ekonomi bagi OAP di Papua Barat Daya. Gambar: Pedagang Mama Papua berdemo di Kota Sorong, Selasa (22 Juli 2025). Foto: Tangkapan layar/Istimewa.

BERITA

Ombudsman Bongkar Ketimpangan! Dana Otsus Harus Selamatkan Ekonomi Mama-Mama Papua
Pemkab Teluk Bintuni dan Kejaksaan Berhasil Tarik Puluhan Kendaraan Dinas dari Mantan ASN Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, berhasil menarik puluhan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Laras Nuraini, saat diwawancarai di lingkungan Kejari Teluk Bintuni, Selasa (22/7/2025).

BERITA

Ibu Laras Nuraini: Kolaborasi dengan Kejari Teluk Bintuni Kunci Sukses Penertiban Aset Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Pengawas IAD Daerah, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., tampak mendampingi Ketua IAD Kejari Teluk Bintuni, Ny. Nova Jusak Ayomi, saat memberikan santunan pendidikan, Senin (21/7). Foto: Istimewa

BERITA

Peringati HUT ke-25, IAD Teluk Bintuni Salurkan Santunan dan Gencarkan Program Posyandu

BERITA

Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Bintuni Gelar IHT dan Perkenalkan AI di Kelas