Home / Berita / Kejari Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:35 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tahan Pegawai Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana Minat dan Bakat Siswa

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejari Teluk Bintuni Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni.

Tersangka berinisial SI (47), seorang pegawai pada Dinas Pendidikan, resmi ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kegiatan Minat dan Bakat Siswa SMA Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp782.185.000 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 orang saksi serta pendalaman dokumen-dokumen pendukung.

“Kami telah mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Agung, Selasa (22/7/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Agung didampingi oleh Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo dan penyidik Theophilos Kleopas Auparay, SH. Mereka menjelaskan bahwa SI diduga mencairkan dana secara tidak sah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban resmi.

Dana tersebut dicairkan oleh SI dalam kapasitasnya sebagai Plt. Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, berdasarkan SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tertanggal 25 Juni 2024. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan siswa SMA, namun pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pucuk Pimpinan Kodam Kasuari Berganti, Kini Di Jabat Mayjen TNI Haryanto.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bintuni untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Kejari Teluk Bintuni menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Penahanan SI menjadi simbol nyata bahwa Kejaksaan tetap konsisten dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih dalam sektor krusial seperti pendidikan.

Sementara itu, Sartika Ningsih, pengacara dari LBH EZRA yang mendampingi SI, memberikan tanggapan singkat saat ditemui di lingkungan Kejari Teluk Bintuni.

“Nanti kita lihat di persidangan,” ujar Sartika.

[red/mpr/hs]

 

Share :

Baca Juga

Berita

BEM UNIPA Gelar Launching dan Diskusi Buku “Sejarah Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi West Papua”
YLBH Sisar Matiti dan YLBH CCI Kolaborasi Dorong Sertifikasi Halal dan Perlindungan Hukum UMKM Papua Barat

Berita

YLBH Sisar Matiti dan CCI Dorong Sertifikasi Halal UMKM Papua Barat
Suasana rapat koordinasi Tim Satgas Pengendalian Harga Beras (PHB) Provinsi Papua Barat bersama perwakilan instansi terkait melalui Zoom Meeting dari Posko Satgas Polres Teluk Bintuni, Sabtu (25/10/2025). Rapat membahas hasil sidak harga beras yang masih di atas HET di sejumlah pasar Papua Barat.

Berita

Beras SPHP Aman, Isu Keracunan Dibantah Bulog

Berita

Dr. Henry D. Kapuangan: Pengelolaan BOS dan BOP Harus Tertib dan Transparan

Berita

Pemuda Teluk Bintuni Gelar Coffee Night Lintas Organisasi, Rayakan HUT Karang Taruna dan Sumpah Pemuda

Berita

Mahasiswa Bintuni di Manokwari Galang Dana untuk Warga Pengungsi Dua Distrik
Dalam gambar: Pimpinan Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni bersama anggotanya saat mengamankan seorang pria mengenakan masker hitam yang kedapatan memiliki paket ganja siap edar beserta barang bukti lainnya. Foto diambil setelah pelaku diamankan di Markas Polres Teluk Bintuni, Selasa (28/10/2025). Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Operasi Bersinar, Satresnarkoba Bintuni Amankan Sembilan Paket Ganja dari Warga Wesiri
Keterangan Gambar: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA sekaligus Anggota Komisi III, Nurchalis, S.P., M.Si, berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Pertambangan Aceh: Harapan atau Ancaman” di Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Nurchalis menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) muda Aceh agar mampu berkompetisi dan berperan aktif di sektor pertambangan, bukan sekadar menjadi penonton di daerah sendiri.

Berita

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Pemerintah Siapkan SDM Hadapi Era Pertambangan