Wamena | MediaProRakyat.com – Puluhan simpatisan, aktivis, dan keluarga korban Tobias Silak menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Senin (7/7/2025).
Aksi ini digelar di Jalan Yos Sudarso, bertepatan dengan sidang ketiga pembacaan eksepsi Jaksa dalam kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak.
Massa aksi membawa baliho dan poster berisi berbagai tuntutan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Di antaranya bertuliskan:
“Sidang ke-3 terdakwa pembunuhan Tobias Silak harus independen dan transparan.”
“Pelaku penembakan almarhum Tobias Silak wajib divonis maksimal dan dipecat dari satuannya.”
Ketua Front Justice for Tobias Silak, Minus Ibage, menegaskan bahwa pelaku harus dihukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Manusia yang melakukan pembunuhan harus dihukum setimpal. Hukum itu berlaku untuk semua, besar atau kecil, dan jangan sampai hukum justru menindas orang Papua,” ujar Minus.
Senada dengan itu, Sekretaris GMNI Wamena, Hengki Hilapok, menyampaikan bahwa keputusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami bukan binatang. Kami orang Papua, manusia seperti kalian. Pengadilan harus memihak pada keadilan dan kemanusiaan, bukan pada kekuasaan,” tegasnya.
Perwakilan Komunitas Lapak Baca, Wani Wandikbo, juga mengkritisi kondisi masyarakat Papua yang kerap mendapat perlakuan represif di tanah sendiri.
Usai aksi dan jumpa pers, Front Justice for Tobias Silak bersama penasihat hukum keluarga korban, orang tua almarhum, serta sejumlah elemen solidaritas lainnya berfoto bersama di halaman Kantor Pengadilan Negeri Wamena.
Empat Tuntutan Massa Aksi:
Proses sidang terhadap empat terdakwa pembunuhan almarhum Tobias Silak harus berlangsung secara transparan dan independen.
Pelaku penembakan wajib dijatuhi vonis maksimal dan diberhentikan dari kesatuan.
Pengusutan tuntas terhadap pelaku lainnya, termasuk atasan atau komandan yang bertanggung jawab, dengan jeratan pasal pembunuhan berencana.
Negara wajib memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada keluarga korban.
Aksi berlangsung damai hingga siang hari dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta aksi berharap pengadilan tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan proses hukum, tetapi juga ruang hadirnya keadilan bagi rakyat Papua.
Sebagai informasi, penembakan terhadap Tobias Silak, yang merupakan staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, terjadi pada 20 Agustus 2024. Peristiwa tersebut dilakukan oleh anggota Satgas Operasi Damai Cartenz di Jalan Sekla, Kabupaten Yahukimo.
[red/mpr/js]