Home / Berita / Teluk Bintuni

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:59 WIT

Pelepasan Tanah Sepihak? DLHP Tunda AMDAL PT BSP, KontraS Turun Tangan

DLHP Papua Barat Tunda Pembahasan AMDAL PT BSP, KontraS Minta Pemerintah Hargai Hak Masyarakat Adat

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat resmi menunda proses penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Borneo Subur Prima (BSP). Penundaan ini dilakukan menyusul adanya penolakan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Aroba dan Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

“Proses penilaian AMDAL kami pending dan kami kembalikan ke pihak perusahaan untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat,” ujar Kepala DLHP Papua Barat, Raymond Yap, sebagaimana dikutip dari harian Tabura Pos edisi 8 Juli 2025.

PT BSP berencana membuka perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat milik empat marga: Motombri (±2.511,74 hektar), Susure (±1.211,44 hektar), Kasina (±3.127,89 hektar), dan Ateta (±858,28 hektar). Namun, rencana tersebut ditolak karena dugaan pelanggaran prosedur dan hak-hak adat.

Koordinator KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mengungkapkan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan musyawarah mufakat dengan para pemilik hak ulayat sebelum mengedarkan surat pernyataan pelepasan tanah dan perjanjian kerja sama. Surat-surat tersebut diduga dibuat sepihak dan hanya disodorkan kepada para ketua marga untuk ditandatangani.

“Khusus marga Ateta, surat pernyataan pelepasan hak ulayat dan perjanjian kerja sama tidak pernah ditandatangani oleh ketua marga, Benidiktus Ateta, maupun komunitas marga lainnya,” ungkap perwakilan KontraS.

KontraS bersama LSM Perkumpulan Panah Papua juga melakukan kunjungan lapangan pada 17–18 Mei 2025 di Kampung Sanggwar dan 24 Juni–2 Juli 2025 di Kampung Padang Agoda. Dalam pertemuan dengan tiga marga di Kampung Sanggwar (Motombri, Susure, dan Kasina), para ketua marga menyatakan tidak pernah diberi kesempatan untuk menyepakati isi dokumen-dokumen legal terkait pelepasan tanah adat mereka.

Baca Juga  Mogok 4 Jam di Lumpur Abusa, Warga Evakuasi Manual: "Kami Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji Seremonial"

Sementara di Kampung Padang Agoda, Distrik Sumuri, ketua marga Ateta, Benidiktus Ateta, menyatakan bahwa dirinya dan komunitas baru mengetahui adanya dokumen pelepasan tanah mereka pada pertengahan Mei 2025, setelah beredarnya salinan surat dan foto-foto pembayaran kompensasi dari PT BSP.

Melihat kompleksitas persoalan ini, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak DLHP Papua Barat, Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar tidak melanjutkan proses AMDAL hingga semua permasalahan hukum dan adat diselesaikan.

“Kami meminta agar pemerintah menghormati hak masyarakat adat dari Suku Irarutu dan Suku Sumuri yang mendiami wilayah Distrik Aroba dan Sumuri. Mereka berhak menentukan nasib atas tanah adat mereka sesuai hukum dan adat istiadat yang berlaku,” tegas KontraS.

Masyarakat adat Papua, lanjutnya, memiliki hak ulayat yang dijamin oleh hukum. Hak tersebut mencakup penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam yang ada di dalamnya. Pemerintah diminta untuk tidak mengabaikan suara masyarakat adat demi kepentingan investasi.

 

[red/mpr/rls]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken