Home / BERITA / Kabupaten Manokwari / Provinsi Papua Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:15 WIT

RSUD Manokwari Tunggak Honor Nakes, Ombudsman: Hak Publik Jangan Diabaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

Manokwari | Mediaprorakyat.com –Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melakukan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tim Ombudsman turun langsung ke RSUD Manokwari, guna melakukan pengecekan dan wawancara dengan sejumlah tenaga medis dan perawat, Selasa (8/7/2025).

Kepada wartawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan berbagai persoalan terkait layanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan (nakes), termasuk perawat, dokter umum, dan dokter spesialis.

Berdasarkan hasil IAPS, ditemukan sejumlah kondisi yang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Salah satu hal yang sangat berpotensi menurunkan kualitas layanan adalah belum terpenuhinya hak-hak tenaga kesehatan. Atas dasar temuan tersebut, Ombudsman Papua Barat telah mengambil langkah-langkah sesuai SOP internal dan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan,” ujar Atkana.

Salah satu temuan krusial, kata Atkana, adalah tunggakan pembayaran honor tenaga kesehatan selama delapan bulan, yakni sejak September 2024 hingga April 2025.

Sebelumnya, RSUD Manokwari diketahui telah menunggak pembayaran selama 16 bulan, terhitung sejak Januari 2024. Namun, setelah didorong Ombudsman, manajemen rumah sakit baru melakukan pelunasan untuk delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2024.

“Kami mendesak manajemen RSUD Manokwari agar segera melunasi honor para nakes secara bijak dan tepat waktu. Keterlambatan ini sangat berdampak pada layanan publik, terutama terkait pelayanan BPJS dan hak pasien,” tegas Atkana.

Ombudsman juga meminta Pemkab Manokwari, khususnya Dinas Kesehatan dan Bupati Manokwari, untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap situasi ini.

Menurut Amus, Evaluasi tersebut penting guna memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan kemanusiaan, termasuk klaim jasa layanan kesehatan.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Serahkan 59 Ekor Sapi Qurban Menjelang Idul Adha 1445 Hijriyah

Atkana turut menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 71 dan 77, fasilitas kesehatan wajib mengajukan klaim BPJS maksimal enam bulan setelah layanan diberikan, dan pihak BPJS wajib membayarkan klaim tersebut paling lambat 15 hari setelah verifikasi.

“Keterlambatan delapan bulan ini jelas melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi. Kami sarankan agar manajemen RSUD segera membayarkan hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Perpres No. 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres 82/2018,” tegasnya lagi.

Di akhir keterangannya, Atkana mengingatkan bahwa pemenuhan hak tenaga kesehatan merupakan bagian dari hak publik yang tidak boleh diabaikan.

“Hak publik jangan disalahartikan, apalagi disalahgunakan,” pungkasnya.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota
Tampak Ketua Tim Anggota DPR Papua Barat, H. Asri, ST (memakai jaket hitam, tanpa topi, dan berkacamata), bersama rombongan, disambut hangat saat tiba di lokasi untuk meninjau langsung dua situs bersejarah yang penting dalam peradaban agama di Tanah Papua. Kunjungan ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

BERITA

H. Asri dan Tim DPR Papua Barat Tinjau Persiapan Situs Sejarah Agama Jelang HUT Masuknya Islam di Tanah Papua
Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

BERITA

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!
Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer, Tiga Prajurit Dijatuhi Hukuman

BERITA

Tegas! Danrem 182/JO Hukum 3 Prajurit, Ada yang Terlibat Judi dan Hidup Mewah
Keterangan Gambar: Kejari Teluk Bintuni Eksekusi Uang Pengganti Korupsi, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara. Tampak dalam gambar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H. (kiri), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, S.H., M.H. (kanan), mengenakan seragam Adhyaksa. Senin, 7 Juli 2025.

BERITA

Kejari Bintuni Kembalikan Rp214 Juta ke Kas Negara dari Dua Perkara Korupsi

BERITA

Terbongkar! Dua Kasus Ganja di Fakfak, Barang Bukti Dibakar di Mapolres