Home / Berita / Manokwari / Papua Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:15 WIT

RSUD Manokwari Tunggak Honor Nakes, Ombudsman: Hak Publik Jangan Diabaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

Manokwari | Mediaprorakyat.com –Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melakukan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tim Ombudsman turun langsung ke RSUD Manokwari, guna melakukan pengecekan dan wawancara dengan sejumlah tenaga medis dan perawat, Selasa (8/7/2025).

Kepada wartawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan berbagai persoalan terkait layanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan (nakes), termasuk perawat, dokter umum, dan dokter spesialis.

Berdasarkan hasil IAPS, ditemukan sejumlah kondisi yang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Salah satu hal yang sangat berpotensi menurunkan kualitas layanan adalah belum terpenuhinya hak-hak tenaga kesehatan. Atas dasar temuan tersebut, Ombudsman Papua Barat telah mengambil langkah-langkah sesuai SOP internal dan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan,” ujar Atkana.

Salah satu temuan krusial, kata Atkana, adalah tunggakan pembayaran honor tenaga kesehatan selama delapan bulan, yakni sejak September 2024 hingga April 2025.

Sebelumnya, RSUD Manokwari diketahui telah menunggak pembayaran selama 16 bulan, terhitung sejak Januari 2024. Namun, setelah didorong Ombudsman, manajemen rumah sakit baru melakukan pelunasan untuk delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2024.

“Kami mendesak manajemen RSUD Manokwari agar segera melunasi honor para nakes secara bijak dan tepat waktu. Keterlambatan ini sangat berdampak pada layanan publik, terutama terkait pelayanan BPJS dan hak pasien,” tegas Atkana.

Ombudsman juga meminta Pemkab Manokwari, khususnya Dinas Kesehatan dan Bupati Manokwari, untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap situasi ini.

Menurut Amus, Evaluasi tersebut penting guna memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan kemanusiaan, termasuk klaim jasa layanan kesehatan.

Baca Juga  KPU Teluk Bintuni Wajibkan Balon Laksanakan Protokoler Kesehatan Dan Pengantar Di Batasi

Atkana turut menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 71 dan 77, fasilitas kesehatan wajib mengajukan klaim BPJS maksimal enam bulan setelah layanan diberikan, dan pihak BPJS wajib membayarkan klaim tersebut paling lambat 15 hari setelah verifikasi.

“Keterlambatan delapan bulan ini jelas melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi. Kami sarankan agar manajemen RSUD segera membayarkan hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Perpres No. 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres 82/2018,” tegasnya lagi.

Di akhir keterangannya, Atkana mengingatkan bahwa pemenuhan hak tenaga kesehatan merupakan bagian dari hak publik yang tidak boleh diabaikan.

“Hak publik jangan disalahartikan, apalagi disalahgunakan,” pungkasnya.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken
📸 Sesi foto bersama pembina, Dewan Penasehat Organisasi (DPO), serta puluhan mahasiswa Yalimo usai kegiatan pembekalan di Aula Asrama Yalimo, Manokwari.

Berita

IMPT Korwil Yalimo Gelar Pembekalan Kehidupan Asrama, Sembilan Mahasiswa Baru Resmi Disahkan
Keterangan Gambar: Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan (tengah), bersama Kepala Sekolah SMP SATAP Moyeba, Supardi, S.Pd.Gr. (kedua dari kanan), saat menerima penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik GTK Dedikatif tingkat SMP Provinsi Papua Barat dalam ajang Malam Apresiasi GTK 2025 di Manokwari. (Foto : Istimewa). 

Berita

Teluk Bintuni Berjaya di Ajang GTK 2025, Empat Guru dan Kepala Sekolah Lolos ke Nasional
Keterangan Gambar: Terlihat Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama satu orang terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam foto, pelaku (wajah ditutup stiker) tampak berjongkok dengan tangan diborgol di depan barang bukti hasil penangkapan. Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tangkap Spesialis Pencuri Monitor Alat Berat Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemuda Sebyar Dukung Upaya Bupati Teluk Bintuni Dorong Revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 Langkah Strategis Menuju Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Migas (foto, Dok : Istimewa)

Berita

Dukung Bupati Yohanis Manibuy, Pemuda Sebyar Desak Revisi Total Perdasus Nomor 22 Tahun 2022

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Buka Kemah Santri ke-3 di Pondok Pesantren Thoriqul Huda