Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Kabupaten Teluk Bintuni

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:37 WIT

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!

Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat:

Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Beredar luas di media sosial, khususnya grup WhatsApp, pernyataan tegas dari Ketua Marga Ateta, Benidiktus Ateta, yang menolak keras aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT. Borneo Subur Primatama (PT. BSP) di wilayah adat mereka, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada publik, Benidiktus Ateta menegaskan bahwa tanah yang diklaim oleh PT. BSP merupakan tanah ulayat milik Marga Ateta, yang tidak pernah dilepaskan secara sah oleh komunitas adat.

“Kami, Marga Ateta, dengan tegas menolak aktivitas PT. BSP di atas tanah ulayat kami. Surat pelepasan tanah adat yang beredar dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan komunitas kami,” tegas Benidiktus dalam pernyataan tertulis yang disertai dokumentasi visual, dikutip oleh wartawan Mediaprorakyat.com pada Selasa (8/7/2025), dari salah satu nomor kontak di grup WhatsApp.

Benidiktus menjelaskan bahwa terdapat dua individu yang mengatasnamakan Marga Ateta dan menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Tanah Adat secara diam-diam kepada perusahaan. Padahal, menurutnya, komunitas adat tidak pernah diberitahu dan tidak pernah memberikan mandat kepada kedua orang tersebut.

“Kami baru tahu setelah dokumen itu tersebar. Kami tidak pernah mewakilkan atau memberi kuasa kepada siapa pun untuk melepas tanah kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihak Marga Ateta telah menggelar Musyawarah Adat yang menghasilkan kesepakatan penting: menjaga hutan dan tanah adat dari segala bentuk aktivitas perusahaan.

Selain itu, Benidiktus juga mengungkap bahwa PT. BSP telah membuat perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebun kelapa sawit di wilayah adat Marga Ateta. Namun, perjanjian tersebut pun dibuat tanpa melibatkan perwakilan resmi atau tokoh adat yang memiliki mandat dari komunitas.

Baca Juga  Warga Bintuni Keluhkan Tiang Listrik Kayu yang Membahayakan, PLN Diminta Bertindak Cepat

“Kami menolak semua bentuk aktivitas perusahaan yang ingin masuk ke wilayah adat kami. Kami telah bersepakat untuk menjaga hutan dan tanah kami dari segala bentuk perusakan,” tegas Benidiktus Ateta.

Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai komunitas masyarakat sipil dan media warga seperti Jurnalis Warga (JW) MnuKwar, KontraS, serta Panah Papua, yang turut menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat.

 

[red/mpr/ist/hs]

Share :

Baca Juga

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota
Tampak Ketua Tim Anggota DPR Papua Barat, H. Asri, ST (memakai jaket hitam, tanpa topi, dan berkacamata), bersama rombongan, disambut hangat saat tiba di lokasi untuk meninjau langsung dua situs bersejarah yang penting dalam peradaban agama di Tanah Papua. Kunjungan ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

BERITA

H. Asri dan Tim DPR Papua Barat Tinjau Persiapan Situs Sejarah Agama Jelang HUT Masuknya Islam di Tanah Papua
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

RSUD Manokwari Tunggak Honor Nakes, Ombudsman: Hak Publik Jangan Diabaikan
Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer, Tiga Prajurit Dijatuhi Hukuman

BERITA

Tegas! Danrem 182/JO Hukum 3 Prajurit, Ada yang Terlibat Judi dan Hidup Mewah
Keterangan Gambar: Kejari Teluk Bintuni Eksekusi Uang Pengganti Korupsi, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara. Tampak dalam gambar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H. (kiri), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, S.H., M.H. (kanan), mengenakan seragam Adhyaksa. Senin, 7 Juli 2025.

BERITA

Kejari Bintuni Kembalikan Rp214 Juta ke Kas Negara dari Dua Perkara Korupsi

BERITA

Terbongkar! Dua Kasus Ganja di Fakfak, Barang Bukti Dibakar di Mapolres