MANOKWARI | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.600 butir amunisi tajam dari berbagai kaliber serta satu laras panjang senjata api. Kegiatan ini digelar di Lapangan Tembak Mako Satbrimob Polda Papua Barat, Minggu (6/7/2025) pukul 14.00 WIT.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara kepemilikan ilegal amunisi dan senjata api berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 9 Maret 2025, dengan dua tersangka berinisial ES dan AP.
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, S.H., M.M., memimpin langsung jalannya pemusnahan. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat Fransinka Lidya Wonmaly, S.H., serta tim penasihat hukum para tersangka yang diketuai Nejunith Syabes, S.H., bersama tiga pengacara lainnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Dari tersangka ES:
579 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm
564 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm
183 butir amunisi tajam kaliber 9 mm
40 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP
Dari tersangka AP:
132 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm
7 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm
93 butir amunisi tajam kaliber 9 mm
2 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP
1 laras panjang senjata api
Teknis pemusnahan dijelaskan oleh IPDA T.H. Gultom, S.H. dari Satbrimob Polda Papua Barat. Proses dilakukan melalui dua metode, yakni penembakan langsung ke sasaran oleh personel Brimob menggunakan senjata api dinas, serta pemisahan proyektil dan selongsong diikuti pembakaran bubuk mesiu menggunakan alat khusus. Untuk laras senjata api, pemusnahan dilakukan dengan cara digerinda hingga menjadi potongan kecil.
Usai pemusnahan, penyidik menyusun Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh para tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan saksi lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan sesuai prosedur. Ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
[red/mpr/rls]