Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada pihak yang berhak melalui program inovatif “Nancap Gas BB” (Layanan Antar Gratis Barang Bukti), Jumat (4/7/2025).
Pengembalian dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Teluk Bintuni.
Dijelaskan, Barang bukti (BB) yang dikembalikan berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama (Inisial) FNE, TS, dan MP.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen penting, yakni milik Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 47 dokumen, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 37 dokumen, dan dokumen milik saksi HJK sebanyak 3 dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui, Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni Alfisius Adrian Sombo, S.H.,
menjelaskan bahwa program “Nancap Gas BB” merupakan bentuk konkret komitmen kejaksaan dalam mempercepat layanan hukum dan menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh.
“Layanan antar gratis barang bukti ini bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga bagian dari transparansi dan profesionalitas institusi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Maria Fanisa Geflem, S.H., menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini menjadi bukti nyata akuntabilitas kejaksaan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga sampai pada pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak secara tepat dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, cepat, dan transparan.
[red/mpr/rls]