Manokwari, Mediaprorakyat.com — Puluhan tenaga CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) menggelar aksi spontan di Kantor Keuangan Sorsel, Jumat (4/7/2025). Mereka mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji yang hingga kini belum juga direalisasikan. Aksi ini berlangsung tanpa adanya penjelasan resmi dari pejabat berwenang di daerah tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana sangat menyayangkan atas kondisi yang menimpa para tenaga CPNS dan P3K di Sorsel. Ia menilai keterlambatan pembayaran hak ASN dapat berdampak serius terhadap kinerja aparatur negara dan kualitas pelayanan publik.
“Ini sangat disayangkan. Hak-hak ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 2019 tentang struktur dan besaran gaji pokok PNS, hingga PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 7 Tahun 1977. Semua menjamin hak gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi ASN,” tegas Atkana.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan publik berjalan optimal, sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jika hak ASN dan P3K diabaikan, maka pelayanan publik akan terganggu. Ini bukan hanya soal gaji, tapi soal tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat,” ujar mantan Ketua KPU Papua Barat tersebut.
Amus Atkana juga meminta kepala daerah Sorong Selatan segera mengambil langkah konkret demi menjamin hak-hak para tenaga CPNS dan P3K, agar pelayanan publik tidak ikut terdampak.
Ombudsman Papua Barat Dorong Masyarakat Ikut Awasi Pelayanan Publik
Selain menyoroti keterlambatan pembayaran gaji ASN, Amus Atkana juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Melalui program seperti Ombudsman Goes to Campus dan Sobat Ombudsman, pihaknya terus mengedukasi warga, terutama generasi muda, untuk lebih berani menyuarakan keluhan terhadap layanan publik yang buruk.
“Kami sadari, banyak ASN takut melapor karena tekanan. Bahkan masyarakat adat pun ragu karena norma sosial. Tapi kami percaya edukasi yang masif akan membuka ruang keberanian publik,” kata Atkana.
Masyarakat diimbau untuk melapor melalui saluran resmi nasional 137 atau WhatsApp di 0811 9803 737. Identitas pelapor dijamin aman sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka punya hak atas layanan publik yang baik, adil, dan setara. Dan kami di Ombudsman siap mengawalnya,” tutup Amus Atkana.
[red/mpr/hs]