Bintuni | Mediaprorakyat.com — Dalam upaya mempertahankan hutan adat terakhir yang menjadi sumber kehidupan komunitas adat Ateta, Benediktus Ateta selaku orang tua adat atau Kepala Marga Ateta resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Borneo Subur Prima (PT BSP) kepada aparat penegak hukum, Rabu (26/6/2025).
Laporan tersebut terkait aktivitas perusahaan kelapa sawit PT BSP yang beroperasi di wilayah Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, tanpa izin lingkungan dan tanpa rekomendasi resmi dari Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum lingkungan hidup.
“Kegiatan seperti pengukuran tanah dan pembentukan koperasi plasma telah dilakukan PT BSP sejak awal Mei 2025, tepatnya pada 6 dan 8 Mei, tanpa melibatkan kami sebagai pemilik sah hutan adat,” ujar Benediktus.
Ia menegaskan, hutan adat tersebut merupakan satu-satunya sumber kehidupan masyarakat Marga Ateta secara turun-temurun. Hutan itu menyimpan tempat-tempat penting, menjadi lumbung pangan, serta mengandung nilai budaya yang tak ternilai.
“Jika hutan adat ini hilang karena proyek kelapa sawit, kami tidak tahu lagi harus hidup di mana,” tambahnya dengan nada prihatin.
Kuasa hukum Marga Ateta, Musa Mambrasar, menjelaskan bahwa aktivitas PT BSP diduga melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.
“AMDAL adalah syarat mutlak sebelum perusahaan memulai kegiatan apa pun. Tanpa itu, semua aktivitas dianggap ilegal dan harus dihentikan,” tegas Mambrasar.
Komunitas Marga Ateta kini berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan pemerintah daerah demi menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat serta melindungi sisa hutan adat yang masih tersisa.
[red/mpr/js]