Home / Berita / Teluk Bintuni

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:01 WIT

Lindungi Hutan Adat Terakhir, Orang Tua Adat Ateta Laporkan PT BSP ke Penegak Hukum

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Dalam upaya mempertahankan hutan adat terakhir yang menjadi sumber kehidupan komunitas adat Ateta, Benediktus Ateta selaku orang tua adat atau Kepala Marga Ateta resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Borneo Subur Prima (PT BSP) kepada aparat penegak hukum, Rabu (26/6/2025).

Laporan tersebut terkait aktivitas perusahaan kelapa sawit PT BSP yang beroperasi di wilayah Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, tanpa izin lingkungan dan tanpa rekomendasi resmi dari Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum lingkungan hidup.

“Kegiatan seperti pengukuran tanah dan pembentukan koperasi plasma telah dilakukan PT BSP sejak awal Mei 2025, tepatnya pada 6 dan 8 Mei, tanpa melibatkan kami sebagai pemilik sah hutan adat,” ujar Benediktus.

Ia menegaskan, hutan adat tersebut merupakan satu-satunya sumber kehidupan masyarakat Marga Ateta secara turun-temurun. Hutan itu menyimpan tempat-tempat penting, menjadi lumbung pangan, serta mengandung nilai budaya yang tak ternilai.

“Jika hutan adat ini hilang karena proyek kelapa sawit, kami tidak tahu lagi harus hidup di mana,” tambahnya dengan nada prihatin.

Kuasa hukum Marga Ateta, Musa Mambrasar, menjelaskan bahwa aktivitas PT BSP diduga melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.

“AMDAL adalah syarat mutlak sebelum perusahaan memulai kegiatan apa pun. Tanpa itu, semua aktivitas dianggap ilegal dan harus dihentikan,” tegas Mambrasar.

Komunitas Marga Ateta kini berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan pemerintah daerah demi menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat serta melindungi sisa hutan adat yang masih tersisa.

Baca Juga  KPU Teluk Bintuni Bimtek Pemutahiran Data

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

Awali Semester Ganjil, Asrama Mahasiswa Sorong Selatan Manokwari Gelar Rapat Bersama 32 Penghuni

Berita

Pengurus Asrama Sorsel Manokwari Gelar Rapat Perdana Semester Ganjil 2025/2026

Berita

Munir Raih Suara Terbanyak, Terpilih Jadi Ketum PWI; Atal Depari Unggul Tipis di Dewan Kehormatan
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Hadir di Kongres PWI 2025

Berita

Kongres PWI 2025: Pemungutan Suara Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Dimulai
Keterangan Gambar: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H. (kiri) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos. (kanan), saat mengikuti kegiatan bersama.

Berita

Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Teluk Bintuni dan Disdukcapil Sinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Anak
Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Berita

Manokwari Siaga! TNI-Polri Kawal Objek Vital Strategis