Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:39 WIT

Kejari Teluk Bintuni Hentikan Lima Perkara Lewat Restorative Justice hingga Maret 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar

BINTUNI | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan. Hingga Maret 2025, sebanyak lima perkara resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar, dalam keterangan pers belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah proses ekspos dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Adapun rincian perkara yang dihentikan penuntutannya sebagai berikut,” jelas Ashar.

Pada Januari 2025, perkara atas nama tersangka NRW dihentikan. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Lalu, pada Februari 2025, dua perkara lainnya dihentikan, yakni atas nama tersangka SI (Pasal 362 KUHP tentang pencurian) dan MH (Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan).

Kemudian, pada Maret 2025, Kejari Teluk Bintuni menghentikan dua perkara lagi. Masing-masing atas nama EF (penganiayaan, Pasal 351 KUHP), serta perkara gabungan atas nama HYM dan FRM yang dikenai Pasal 351 Jo. 55 KUHP.

Ashar menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Ada kriteria hukum yang harus dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan.

“Beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi antara lain ancaman pidana dari pasal yang dilanggar tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta pelaku merupakan first offender, artinya baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan filosofi dari pendekatan ini. Mengutip adagium hukum Latin, “Lex Semper Dabit Remedium” yang berarti “Hukum selalu memberikan solusi,” Ashar menyatakan bahwa hukum seharusnya menjadi jalan keluar bagi konflik, bukan sekadar alat pemidanaan.

Baca Juga  Pol Air Polres Bintuni Tebar 300 Takjil, Warga Antusias Sambut Berkah Ramadhan!

“Pendekatan ini mengembalikan esensi hukum sebagai alat rekonsiliasi sosial. Tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada pemenjaraan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Teluk Bintuni, untuk lebih mengenal dan memahami hukum, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ashar menamba, langkah Kejari Teluk Bintuni dalam mengimplementasikan Restorative Justice mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis, mengedepankan keadilan sosial, serta meredam potensi konflik berkepanjangan antara korban dan pelaku.

” Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung RI untuk mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal dalam menyelesaikan perkara ringan. ” pungkasnya.

[red/hs]

Share :

Baca Juga

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi
Keterangan gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Teluk Bintuni. Tampak Bupati didampingi Ketua KKLR Teluk Bintuni, Yasman Yasir, SE, dan Ketua KKSS Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi. (Foto: Faisal Hakim)

Berita

Peringatan Maulid Nabi KKLR Teluk Bintuni, Bupati Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata
Foto bersama usai Pemaparan Visi-Misi dan Debat Kandidat Calon Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat yang digelar di Manokwari, Sabtu (13/9). Foto: Julianus Surabut.

Berita

Dari Sembilan Calon, Enam Lolos Debat Mubes I Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat
100 Hari Kerja Bupati Yohanis Manibuy dan Wabup Joko Lingara, Dinas Pertanian Gelar Panen Raya Padi Sawah di Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni, Sabtu (13/9/2025)

Berita

100 Hari Kerja: Pemkab Teluk Bintuni Gelar Panen Padi Sawah di Banjar Ausoy