Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:39 WIT

Kejari Teluk Bintuni Hentikan Lima Perkara Lewat Restorative Justice hingga Maret 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar

BINTUNI | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan. Hingga Maret 2025, sebanyak lima perkara resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar, dalam keterangan pers belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah proses ekspos dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Adapun rincian perkara yang dihentikan penuntutannya sebagai berikut,” jelas Ashar.

Pada Januari 2025, perkara atas nama tersangka NRW dihentikan. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Lalu, pada Februari 2025, dua perkara lainnya dihentikan, yakni atas nama tersangka SI (Pasal 362 KUHP tentang pencurian) dan MH (Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan).

Kemudian, pada Maret 2025, Kejari Teluk Bintuni menghentikan dua perkara lagi. Masing-masing atas nama EF (penganiayaan, Pasal 351 KUHP), serta perkara gabungan atas nama HYM dan FRM yang dikenai Pasal 351 Jo. 55 KUHP.

Ashar menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Ada kriteria hukum yang harus dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan.

“Beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi antara lain ancaman pidana dari pasal yang dilanggar tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta pelaku merupakan first offender, artinya baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan filosofi dari pendekatan ini. Mengutip adagium hukum Latin, “Lex Semper Dabit Remedium” yang berarti “Hukum selalu memberikan solusi,” Ashar menyatakan bahwa hukum seharusnya menjadi jalan keluar bagi konflik, bukan sekadar alat pemidanaan.

Baca Juga  Turnamen Catur IKT Teluk Bintuni Cup I drg Ferdinand Mangalik : Lahirkan Bintang Baru dan Jalin Persahabatan Antar Warga

“Pendekatan ini mengembalikan esensi hukum sebagai alat rekonsiliasi sosial. Tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada pemenjaraan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Teluk Bintuni, untuk lebih mengenal dan memahami hukum, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ashar menamba, langkah Kejari Teluk Bintuni dalam mengimplementasikan Restorative Justice mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis, mengedepankan keadilan sosial, serta meredam potensi konflik berkepanjangan antara korban dan pelaku.

” Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung RI untuk mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal dalam menyelesaikan perkara ringan. ” pungkasnya.

[red/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken