
Manokwari, Mediaprorakyat.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hingga tahun 2025, sebanyak 18.232 pekerja rentan telah resmi mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, menandai tonggak penting dalam upaya melindungi pekerja sektor informal di Manokwari.
Target dan Cakupan Program
Program ini menyasar kelompok pekerja rentan, seperti pekerja informal, petani, nelayan, buruh harian lepas, pedagang kecil, pengemudi ojek, serta sektor informal lainnya. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, program ini telah melindungi:
9.455 pekerja pada tahun pertama,meningkat menjadi 11.174 pekerja pada tahun 2023–2024,dan kini mencakup 18.232 pekerja hingga tahun 2025.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Program ini dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya:
– Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
– Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
– Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,
– Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
– Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Manokwari dan BPJS Ketenagakerjaan (No. 074-015-PKS-Pemkap-Data-MKW-III-2023).
Manfaat Nyata Bagi Pekerja
Sejak dijalankan, program ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:
Santunan kepada ahli waris pekerja:
– 46 ahli waris pekerja rentan menerima Rp1.932.000.000,
– 17 ahli waris pekerja honorer menerima Rp714.000.000,
– 39 ahli waris aparat kampung menerima Rp1.638.000.000.
Beasiswa untuk anak ahli waris:
– 77 anak menerima total manfaat beasiswa senilai Rp249.000.000.
Total santunan yang telah disalurkan mencapai Rp4.533.000.000, dengan 179 orang penerima manfaat.
Atas capaian ini, Kabupaten Manokwari meraih Paripurna Award Tingkat Provinsi Tahun 2024 dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perlindungan pekerja rentan.
Komitmen Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan dukungan berbagai pihak yang telah menyukseskan program ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar layanan administratif, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapat jaminan yang layak, seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Perlindungan ini harus inklusif. Bahkan pedagang kecil dan penjual pinang pun harus dilindungi,” ujar Iguh.
Ia menambahkan bahwa perlindungan ini akan mendorong produktivitas, loyalitas, dan kesiapan pekerja dalam menghadapi tantangan masa depan. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kerja adalah kunci menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pernyataan Bupati Manokwari
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menghargai peran pekerja rentan dalam pembangunan daerah.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap perjuangan mereka. Melalui program ini, kami memastikan bahwa tidak ada pekerja yang luput dari perhatian dan perlindungan sosial,” tegas Hermus.
Ia menekankan bahwa jaminan sosial ini memberikan kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, sakit, hingga kematian. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 serta Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi 18.232 pekerja rentan di Kabupaten Manokwari. Tapi ini baru langkah awal. Pemerintah akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh pekerja dapat menikmati hak perlindungan sosial,” tutupnya.
Dengan dukungan seluruh pihak, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Manokwari membuktikan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata menuju keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
[MS]