Home / BERITA / Kabupaten Manokwari

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:58 WIT

Manokwari Cetak Sejarah! Ribuan Pekerja Rentan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya,Iguh Bimantoroyudo, Kamis(22/5)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya,Iguh Bimantoroyudo, Kamis(22/5)

Penyerahan santunan secara simbolis oleh Iguh Bimantoroyudo kepada perwakilan kepala Distrik Manokwari Timur, di Aula Sasana Karya, Kamis(22/5)

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hingga tahun 2025, sebanyak 18.232 pekerja rentan telah resmi mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, menandai tonggak penting dalam upaya melindungi pekerja sektor informal di Manokwari.

Target dan Cakupan Program

Program ini menyasar kelompok pekerja rentan, seperti pekerja informal, petani, nelayan, buruh harian lepas, pedagang kecil, pengemudi ojek, serta sektor informal lainnya. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, program ini telah melindungi:

9.455 pekerja pada tahun pertama,meningkat menjadi 11.174 pekerja pada tahun 2023–2024,dan kini mencakup 18.232 pekerja hingga tahun 2025.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Program ini dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya:

– Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,

– Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,

– Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,

– Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,

– Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Manokwari dan BPJS Ketenagakerjaan (No. 074-015-PKS-Pemkap-Data-MKW-III-2023).

Manfaat Nyata Bagi Pekerja

Sejak dijalankan, program ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:

Santunan kepada ahli waris pekerja:

– 46 ahli waris pekerja rentan menerima Rp1.932.000.000,

– 17 ahli waris pekerja honorer menerima Rp714.000.000,

– 39 ahli waris aparat kampung menerima Rp1.638.000.000.

Beasiswa untuk anak ahli waris:

– 77 anak menerima total manfaat beasiswa senilai Rp249.000.000.

Total santunan yang telah disalurkan mencapai Rp4.533.000.000, dengan 179 orang penerima manfaat.

Atas capaian ini, Kabupaten Manokwari meraih Paripurna Award Tingkat Provinsi Tahun 2024 dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perlindungan pekerja rentan.

Baca Juga  Pol Air Polres Bintuni Tebar 300 Takjil, Warga Antusias Sambut Berkah Ramadhan!

Komitmen Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan dukungan berbagai pihak yang telah menyukseskan program ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar layanan administratif, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapat jaminan yang layak, seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Perlindungan ini harus inklusif. Bahkan pedagang kecil dan penjual pinang pun harus dilindungi,” ujar Iguh.

Ia menambahkan bahwa perlindungan ini akan mendorong produktivitas, loyalitas, dan kesiapan pekerja dalam menghadapi tantangan masa depan. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kerja adalah kunci menuju visi Indonesia Emas 2045.

Pernyataan Bupati Manokwari

Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menghargai peran pekerja rentan dalam pembangunan daerah.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap perjuangan mereka. Melalui program ini, kami memastikan bahwa tidak ada pekerja yang luput dari perhatian dan perlindungan sosial,” tegas Hermus.

Ia menekankan bahwa jaminan sosial ini memberikan kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, sakit, hingga kematian. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 serta Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi 18.232 pekerja rentan di Kabupaten Manokwari. Tapi ini baru langkah awal. Pemerintah akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh pekerja dapat menikmati hak perlindungan sosial,” tutupnya.

Dengan dukungan seluruh pihak, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Manokwari membuktikan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata menuju keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga  Pererat Sinergi, Danpos Pos Fef dan Wadan Satgas Lakukan Anjangsana ke Kantor Distrik Tambrauw

[MS]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah

BERITA

Dua Titik Jalan Rusak di Merdey, Sopir Hilux: “Sudah Turun Mesin, Rugi Rp20 Juta”
Teluk Bintuni Bangkitkan Harapan Baru Lewat Pendidikan: SMP Advent Siap Cetak Generasi SERASI

BERITA

Letakkan Batu Pertama SMP Advent Teluk Bintuni, Ini Pesan Bupati Yohanis Manibuy soal Pendidikan

BERITA

Warga Kwowok, Sorong Selatan, Tolak Kontraktor Lokal dan Desak Pelibatan Perusahaan Resmi

BERITA

Skandal Lama Dermaga Marampa: Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Kembali Diselidiki Kejati Papua Barat

BERITA

Uang Negara Diduga Menguap, Kejati Papua Barat Usut Korupsi Proyek SMK Kehutanan Senilai Rp67,9 Miliar