Bintuni, Mediaprorakyat.com — Tim Macan Gunung dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (63) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIT.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/V/2025/PAPUA BARAT/POLRES TELUK BINTUNI/SPKT, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Dijelaskan, operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Bripka Roland Manggaprouw, didampingi Kasubnit 2 Bripka Yulian Lewakabessy, serta anggota tim lainnya: Briptu Marselino Baransano, Briptu Brando Peter, Briptu Gideon Rumfabe, Bripda Yohanes Kirihio, Bripda Henri Sebaru, dan Bripda Stevano Rekol.
Menurut rilis dari Humas Polres Teluk Bintuni, setelah melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) dari korban dan orang tua korban, tim segera berkoordinasi dengan seorang informan (cepu) untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIT, pelaku diketahui berada di rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIT, pelaku dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam rilis tersebut, Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penanganan hukum. [HS]