Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Kabupaten Teluk Bintuni

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:32 WIT

Kecelakaan Saat Sewa Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?

Istimewa

Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Persoalan mengenai tanggung jawab atas kerusakan kendaraan sewaan akibat kecelakaan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, penyewa kendaraan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama masa sewa, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya.

Hal ini ditegaskan dalam penjelasan hukum yang dimuat di Hukumonline, mengacu pada Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyewa wajib menjaga barang yang disewa dan bertanggung jawab atas kerusakan selama masa sewa.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dalam rubrik Klinik Hukum Hukumonline menjelaskan, apabila kendaraan seperti Toyota Hilux yang merupakan mobil jenis pickup mengalami kecelakaan selama masa sewa, maka beban pembuktian ada pada penyewa. Penyewa harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaiannya, agar dapat terbebas dari tanggung jawab hukum.

Dari perspektif hukum lalu lintas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan dikategorikan sebagai kecelakaan ringan. Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp1 juta. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan pada saat kecelakaan terjadi.

Lebih lanjut, Pasal 236 UU LLAJ mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan juga wajib mengganti kerugian yang timbul. Proses ganti rugi dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam praktiknya, disarankan agar pemilik dan penyewa kendaraan, seperti Toyota Hilux, menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Kesimpulan: Selama tidak ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terjadi akibat kecelakaan selama masa sewa. Ketentuan ini menjadi peringatan penting bagi setiap penyewa kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan.

Baca Juga  Selamat Hari Lingkungan Hidup Nasional

Sumber: Hukumonline.com
Dipublikasikan dan disadur ulang oleh Mediaprorakyat.com

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah