Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Kabupaten Teluk Bintuni

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:32 WIT

Kecelakaan Saat Sewa Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?

Istimewa

Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Persoalan mengenai tanggung jawab atas kerusakan kendaraan sewaan akibat kecelakaan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, penyewa kendaraan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama masa sewa, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya.

Hal ini ditegaskan dalam penjelasan hukum yang dimuat di Hukumonline, mengacu pada Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyewa wajib menjaga barang yang disewa dan bertanggung jawab atas kerusakan selama masa sewa.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dalam rubrik Klinik Hukum Hukumonline menjelaskan, apabila kendaraan seperti Toyota Hilux yang merupakan mobil jenis pickup mengalami kecelakaan selama masa sewa, maka beban pembuktian ada pada penyewa. Penyewa harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaiannya, agar dapat terbebas dari tanggung jawab hukum.

Dari perspektif hukum lalu lintas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan dikategorikan sebagai kecelakaan ringan. Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp1 juta. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan pada saat kecelakaan terjadi.

Lebih lanjut, Pasal 236 UU LLAJ mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan juga wajib mengganti kerugian yang timbul. Proses ganti rugi dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam praktiknya, disarankan agar pemilik dan penyewa kendaraan, seperti Toyota Hilux, menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Kesimpulan: Selama tidak ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terjadi akibat kecelakaan selama masa sewa. Ketentuan ini menjadi peringatan penting bagi setiap penyewa kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan.

Baca Juga  Konferensi II PWI Teluk Bintuni Sukses, Ini Kata Ketua Panpel

Sumber: Hukumonline.com
Dipublikasikan dan disadur ulang oleh Mediaprorakyat.com

Share :

Baca Juga

Mahasiswa Asal Pegaf di Manokwari Minta Klarifikasi Bupati: "Pernyataan Anda Merendahkan Martabat Kami" Foto bersama usai konferensi pers di kontrakan Mahasiswa Pegaf, Jalan Wosi Transito, Manokwari, Minggu (18/5/2025).

BERITA

Bupati Pegaf Disorot, IMAPA Tuntut Klarifikasi
BPJS Kesehatan Cabang Manokwari bersama Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada personel Polda Papua Barat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pianemo, Polda Papua Barat, pada Jumat, 16 Mei 2025.

BERITA

BPJS Kesehatan Gandeng Polda Papua Barat Sosialisasikan Program JKN dan Aplikasi Mobile JKN
Sumber: Akun Facebook IDI Teluk Bintuni | Diedit oleh Mediaprorakyat.com

BERITA

dr. Novita Panggau Jabat Plt. Direktur RSUD Teluk Bintuni, Gantikan dr. Zadrak
Keterangan gambar: Suasana konferensi pers di Posko Umum Donasi yang digelar di Aula Asrama Mahasiswa Jayawijaya, Jalan Tugu Jepang, Amban, Manokwari. Para koordinator posko menyampaikan perkembangan penggalangan bantuan serta agenda distribusi logistik bagi warga terdampak, disaksikan sejumlah media dan perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah.

BERITA

Solidaritas Mahasiswa Tutup Posko Donasi, Rp32 Juta Siap Disalurkan ke Wamena

BERITA

Polda Papua Barat Musnahkan 353,99 Gram Ganja, Libatkan Tersangka Dewasa dan Anak di Bawah Umur
Kepala Kampung Banjar Ausoy, Sudirman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/4)

BERITA

Sawah 750 Hektare Terancam Alih Fungsi, Kepala Kampung Banjar Ausoy Angkat Suara

BERITA

Yohanis Manibuy–Joko Lingara Lepas 40 Calon Haji: Teluk Bintuni Menuju Tanah Suci!

BERITA

Solidaritas Mahasiswa Manokwari Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang Jayawijaya, Tanggapi Isu Hoaks