Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Kabupaten Teluk Bintuni

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:32 WIT

Kecelakaan Saat Sewa Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?

Istimewa

Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Persoalan mengenai tanggung jawab atas kerusakan kendaraan sewaan akibat kecelakaan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, penyewa kendaraan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama masa sewa, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya.

Hal ini ditegaskan dalam penjelasan hukum yang dimuat di Hukumonline, mengacu pada Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyewa wajib menjaga barang yang disewa dan bertanggung jawab atas kerusakan selama masa sewa.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dalam rubrik Klinik Hukum Hukumonline menjelaskan, apabila kendaraan seperti Toyota Hilux yang merupakan mobil jenis pickup mengalami kecelakaan selama masa sewa, maka beban pembuktian ada pada penyewa. Penyewa harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaiannya, agar dapat terbebas dari tanggung jawab hukum.

Dari perspektif hukum lalu lintas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan dikategorikan sebagai kecelakaan ringan. Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp1 juta. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan pada saat kecelakaan terjadi.

Lebih lanjut, Pasal 236 UU LLAJ mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan juga wajib mengganti kerugian yang timbul. Proses ganti rugi dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam praktiknya, disarankan agar pemilik dan penyewa kendaraan, seperti Toyota Hilux, menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Kesimpulan: Selama tidak ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terjadi akibat kecelakaan selama masa sewa. Ketentuan ini menjadi peringatan penting bagi setiap penyewa kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Tangkap Pelaku Penembakan

Sumber: Hukumonline.com
Dipublikasikan dan disadur ulang oleh Mediaprorakyat.com

Share :

Baca Juga

Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak