Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia penertiban yang digelar pada Minggu malam, 13 April 2025.
Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Teluk Bintuni dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, Aipda Syarifuddin, bersama sejumlah anggota kepolisian.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Polres Teluk Bintuni, disebutkan bahwa razia digelar di sejumlah titik rawan peredaran miras. Petugas berhasil menemukan dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar resmi.
Barang Bukti yang Disita:
• Whisky Robinson: 3 botol
• Anggur Hijau/Api: 10 botol
• Anggur Merah/Amer: 4 botol
• Robinson Vodka: 10 botol
• Bir Heineken Botol: 8 botol
• Bir Bintang Anggur Merah: 20 botol
• Bir Bintang Botol: 33 botol
• Bir Kaleng Jumbo: 16 kaleng
• Bir Guinness Kaleng Hitam: 26 kaleng
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Gumara Samosir, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras tanpa izin,” ujar AKP Agung Gumara dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Selain menyita barang bukti, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam distribusi miras ilegal tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai asal usul miras tersebut maupun identitas pemiliknya. Namun, Polres Teluk Bintuni menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melalui siaran persnya, Polres Teluk Bintuni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk peredaran narkoba maupun miras ilegal. [HS]