Manokwari, Mediaprorakyat.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA) menyatakan penolakan tegas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Ketua BEM UNIPA, Yenuson Rumaikeuw, menilai proses legislasi yang dilakukan cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses pembentukan RUU TNI ini penuh kejanggalan, mulai dari tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tidak adanya draf naskah akademik, hingga pelanggaran Pasal 96 tentang keterbukaan partisipasi publik,” tegas Yenuson dalam pernyataannya, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, praktik legislasi yang tertutup dan tidak transparan mencederai demokrasi serta menurunkan kepercayaan rakyat terhadap DPR RI. Ia bahkan menuding lembaga legislatif telah berubah dari “Dewan Perwakilan Rakyat” menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat.”
Ia memaparkan Dasar Penolakan RUU TNI tersebut. BEM UNIPA menyoroti beberapa aspek utama yang menjadi dasar penolakan RUU TNI:
1. Aspek Hukum
Revisi UU TNI dinilai berpotensi mengancam netralitas peradilan dan memperkuat impunitas bagi anggota TNI. Hal ini bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 serta dianggap merusak profesionalisme militer.
2. Aspek Budaya dan Hak Adat
Keterlibatan militer dalam proyek strategis nasional (PSN) dikhawatirkan merugikan hak-hak masyarakat adat. Yenuson mencontohkan proyek pagar laut di Tangerang dan pembukaan lahan tebu di Merauke yang menyebabkan intimidasi terhadap warga lokal serta kekerasan dan pengusiran paksa.
3. Aspek Ekonomi
Proyek strategis nasional yang mengambil lahan masyarakat dinilai menghilangkan sumber penghidupan mereka. Eksploitasi lahan pertanian dan laut berpotensi meningkatkan angka pengangguran serta kemiskinan.
4. Aspek Pendidikan
Kehadiran militer di lingkungan pendidikan, khususnya di Papua, dinilai merusak psikologi anak-anak dan menciptakan ketakutan. Atribut militer di sekolah dianggap membahayakan kebebasan pendidikan.
5. Aspek Politik
Revisi UU TNI juga dikhawatirkan memperkuat dominasi politik kelompok tertentu, termasuk mereka yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Ketidakadilan hukum yang muncul dari revisi ini berpotensi memperburuk kondisi masyarakat.
Dan akhirnya BEM UNIPA mendesak Pembatalan RUU TNI. Atas dasar tersebut, Yenuson Rumaikeuw mendesak DPR RI untuk membatalkan pembahasan RUU TNI.
“Buka mata, lihat, dan dengarkan suara rakyat. Kami menolak dengan tegas RUU TNI karena cacat secara formil, material, proses, dan substansi,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR RI terkait tuntutan mahasiswa UNIPA. Namun, gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat terus bermunculan seiring dengan kontroversi yang mengiringi revisi UU TNI.
[JS]