Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan untuk melanjutkan gugatan Yohannes Akwan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari.
Menurut Yohannes Akwan, mediasi merupakan tahap awal dalam sidang perdata yang bertujuan mencari penyelesaian damai antara penggugat dan tergugat. Pengadilan telah menunjuk Makam Haris, S.H., sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses perdamaian. Mediasi ini merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Dalam tulisan yang dikirim ke mediaprorakyat.com pada Selasa (11/3/2025), Akwan menjelaskan bahwa dasar hukum dalam gugatan ini mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:
- Pasal 1338, yang mengatur asas kebebasan berkontrak.
- Pasal 1313, yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan hukum antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap pihak lain.
- Pasal 338, yang juga menjadi salah satu rujukan dalam gugatan ini.
Melalui kuasa hukumnya, Demianus Waney, S.H., M.H., dari Solidaritas Advokat Tanah Papua, Yohannes Akwan menegaskan bahwa KPUD Teluk Bintuni telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian lisan yang dibuat dengan penggugat terkait jasa profesi advokat.
“Secara lisan, KPU dan sekretarisnya telah membuat janji, namun ternyata tidak menjalankannya dengan itikad baik. Ini mencederai profesi advokat yang seharusnya dihormati sebagai officium nobile. Atas perbuatan ini, KPUD Teluk Bintuni harus membayar kerugian jasa profesi sebagaimana yang kami tuntut dalam gugatan,” ujar Demianus Waney.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan tanpa harus melanjutkan ke persidangan lebih lanjut. Semoga proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
[HS]