Home / BERITA / Provinsi Papua Barat

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:42 WIT

Sidang Gugatan Yohannes Akwan terhadap KPUD Teluk Bintuni Masuk Tahap Mediasi

Foto Usai Sidang dengan KPU di Ruang Sidang PN Manokwari, 09/11 Maret 2025

Foto Usai Sidang dengan KPU di Ruang Sidang PN Manokwari, 09/11 Maret 2025

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan untuk melanjutkan gugatan Yohannes Akwan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari.

Menurut Yohannes Akwan, mediasi merupakan tahap awal dalam sidang perdata yang bertujuan mencari penyelesaian damai antara penggugat dan tergugat. Pengadilan telah menunjuk Makam Haris, S.H., sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses perdamaian. Mediasi ini merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Dalam tulisan yang dikirim ke mediaprorakyat.com pada Selasa (11/3/2025), Akwan menjelaskan bahwa dasar hukum dalam gugatan ini mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:

  • Pasal 1338, yang mengatur asas kebebasan berkontrak.
  • Pasal 1313, yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan hukum antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap pihak lain.
  • Pasal 338, yang juga menjadi salah satu rujukan dalam gugatan ini.

Melalui kuasa hukumnya, Demianus Waney, S.H., M.H., dari Solidaritas Advokat Tanah Papua, Yohannes Akwan menegaskan bahwa KPUD Teluk Bintuni telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian lisan yang dibuat dengan penggugat terkait jasa profesi advokat.

“Secara lisan, KPU dan sekretarisnya telah membuat janji, namun ternyata tidak menjalankannya dengan itikad baik. Ini mencederai profesi advokat yang seharusnya dihormati sebagai officium nobile. Atas perbuatan ini, KPUD Teluk Bintuni harus membayar kerugian jasa profesi sebagaimana yang kami tuntut dalam gugatan,” ujar Demianus Waney.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan tanpa harus melanjutkan ke persidangan lebih lanjut. Semoga proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Dukung Putra Telbin FC Berlaga di Liga 4 PSSI Zona Papua Barat

[HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

HMI Manokwari Gelar Halal Bi Halal, H. Asri, S.T: Target Bangun Sekretariat Bersama
Wartawan Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Trans Bintuni–Manokwari, Polres Teluk Bintuni Bertindak Cepat Iskandar, wartawan media online, mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan rusak di ruas Trans Bintuni–Manokwari. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas SP IV, Kampung Banjar Ausoy. Informasi ini disampaikan oleh Humas Polres Teluk Bintuni, Sabtu (19/4/2025). Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dan langsung memberikan pertolongan kepada korban di lokasi kejadian.

BERITA

Wartawan Alami Laka di Botay, Polres Teluk Bintuni Tanggap
Ilustrasi

BERITA

Pria Ditemukan Tewas GD di Bintuni
Tampak Kondisi Jalan Putus di Wilayah Distrik Dataran Beimes Sumber gambar: Narasumber / Istimewa

BERITA

Jalan Rusak Parah, Warga Dataran Beimes Tempuh 4 KM Jalan Kaki ke Lokasi Longsor

BERITA

Brimob Gelar Operasi “Alpha Bravo Moskona 2025”, Tindak Lanjut Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun di Papua Barat
Pemda Teluk Bintuni Tanggap Kerusakan Jalan Bintuni–Moskona, Alat Berat Dikerahkan ke Lokasi (Foto: Dok. Yustina Ogoney/Istimewa)

BERITA

Jalan Longsor di Gunung Kaca, Pemda Teluk Bintuni Turun Tangan!
Anggota Satlantas Polda Papua Barat tampak berjaga-jaga saat pelaksanaan ibadah Jumat Agung/Paskah di salah satu tempat ibadah umat Kristiani. (Foto: Humas Polda Papua Barat)

BERITA

1.204 Personel Kepolisian Amankan Paskah 2025 di Dua Provinsi: Papua Barat dan Papua Barat Daya

BERITA

Proyek Sawit Disorot! Marga Ateta dan 18 Marga Lain Angkat Suara