Home / Berita / Papua Barat

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:42 WIT

Sidang Gugatan Yohannes Akwan terhadap KPUD Teluk Bintuni Masuk Tahap Mediasi

Foto Usai Sidang dengan KPU di Ruang Sidang PN Manokwari, 09/11 Maret 2025

Foto Usai Sidang dengan KPU di Ruang Sidang PN Manokwari, 09/11 Maret 2025

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan untuk melanjutkan gugatan Yohannes Akwan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari.

Menurut Yohannes Akwan, mediasi merupakan tahap awal dalam sidang perdata yang bertujuan mencari penyelesaian damai antara penggugat dan tergugat. Pengadilan telah menunjuk Makam Haris, S.H., sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses perdamaian. Mediasi ini merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Dalam tulisan yang dikirim ke mediaprorakyat.com pada Selasa (11/3/2025), Akwan menjelaskan bahwa dasar hukum dalam gugatan ini mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:

  • Pasal 1338, yang mengatur asas kebebasan berkontrak.
  • Pasal 1313, yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan hukum antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap pihak lain.
  • Pasal 338, yang juga menjadi salah satu rujukan dalam gugatan ini.

Melalui kuasa hukumnya, Demianus Waney, S.H., M.H., dari Solidaritas Advokat Tanah Papua, Yohannes Akwan menegaskan bahwa KPUD Teluk Bintuni telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian lisan yang dibuat dengan penggugat terkait jasa profesi advokat.

“Secara lisan, KPU dan sekretarisnya telah membuat janji, namun ternyata tidak menjalankannya dengan itikad baik. Ini mencederai profesi advokat yang seharusnya dihormati sebagai officium nobile. Atas perbuatan ini, KPUD Teluk Bintuni harus membayar kerugian jasa profesi sebagaimana yang kami tuntut dalam gugatan,” ujar Demianus Waney.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan tanpa harus melanjutkan ke persidangan lebih lanjut. Semoga proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Alkohol dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan 2025

[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah

Berita

SMAMCO Manokwari Resmi Dibuka, Perkuat Integrasi Pendidikan dan Budaya Adat

Berita

PDIP Teluk Bintuni Gelar Konfercab, Teguhkan Konsolidasi dan Penguatan Kader Menuju Pembangunan Daerah

Berita

HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025: Teluk Bintuni Jadi Tuan Rumah Perayaan Tingkat Papua Barat
Keterangan Gambar: Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan perusahaan berdiri di panggung utama saat prosesi pelepasan kargo LNG perdana oleh PT Padoma Ubodari Energy di Kampung Tanah Merah Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Acara yang berlangsung pada 24 November 2025 ini digelar dengan latar pemandangan laut yang memperkuat suasana seremoni peresmian. (Istimewa)

Berita

Pengiriman Perdana Kargo LNG PT Padoma Ubodari Energy Resmi Dilepas di Teluk Bintuni