Home / Berita / Papua Barat

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:42 WIT

Sidang Gugatan Yohannes Akwan terhadap KPUD Teluk Bintuni Masuk Tahap Mediasi

Foto Usai Sidang dengan KPU di Ruang Sidang PN Manokwari, 09/11 Maret 2025

Foto Usai Sidang dengan KPU di Ruang Sidang PN Manokwari, 09/11 Maret 2025

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan untuk melanjutkan gugatan Yohannes Akwan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari.

Menurut Yohannes Akwan, mediasi merupakan tahap awal dalam sidang perdata yang bertujuan mencari penyelesaian damai antara penggugat dan tergugat. Pengadilan telah menunjuk Makam Haris, S.H., sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses perdamaian. Mediasi ini merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Dalam tulisan yang dikirim ke mediaprorakyat.com pada Selasa (11/3/2025), Akwan menjelaskan bahwa dasar hukum dalam gugatan ini mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:

  • Pasal 1338, yang mengatur asas kebebasan berkontrak.
  • Pasal 1313, yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan hukum antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap pihak lain.
  • Pasal 338, yang juga menjadi salah satu rujukan dalam gugatan ini.

Melalui kuasa hukumnya, Demianus Waney, S.H., M.H., dari Solidaritas Advokat Tanah Papua, Yohannes Akwan menegaskan bahwa KPUD Teluk Bintuni telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian lisan yang dibuat dengan penggugat terkait jasa profesi advokat.

“Secara lisan, KPU dan sekretarisnya telah membuat janji, namun ternyata tidak menjalankannya dengan itikad baik. Ini mencederai profesi advokat yang seharusnya dihormati sebagai officium nobile. Atas perbuatan ini, KPUD Teluk Bintuni harus membayar kerugian jasa profesi sebagaimana yang kami tuntut dalam gugatan,” ujar Demianus Waney.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan tanpa harus melanjutkan ke persidangan lebih lanjut. Semoga proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  Miko Furimbe, Potret Semangat Juang Lulusan P2TIM di Dunia Kerja Modern

[HS]

Share :

Baca Juga

Sebelum ke LNG Tangguh, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan , M. Si Diminta Penuhi Komitmen Bertemu Masyarakat Adat Suku Sebyar

Berita

LMA Sebyar: Gubernur Papua Barat Harus Temui Kami Sebelum ke Tangguh

Berita

Momentum Otsus Papua: UNIMUTU Perkuat Komitmen untuk OAP
Keterangan Gambar: Kasi Propam Polres Teluk Bintuni Iptu Rico Baware, S.IP., bersama Kasat Lantas Iptu Yusuf Manilet melakukan pengecekan kendaraan bermotor milik personel saat penertiban internal dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2025 di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tertibkan Kendaraan Personel dalam Operasi Zebra Mansinam 2025

Berita

UNIMUTU Mantapkan Langkah sebagai Kampus Adat, Rektor Audiensi dengan Wamen Dikti
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., menyematkan pita operasi kepada perwakilan personel sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Mansinam 2025. Penyematan ini menjadi simbol resmi dimulainya pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Mansinam 2025 di Teluk Bintuni
DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025