Home / Berita / Manokwari / Papua Barat / Peristiwa

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:46 WIT

YLBH Sisar Matiti Desak Investigasi Menyeluruh atas Kematian ART Lansia di Manokwari

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., MAP., C.L.A

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., MAP., C.L.A

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kasus meninggalnya seorang Asisten Rumah Tangga (ART) lansia di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, kembali menguak persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan, lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., MAP., C.L.A., menegaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi menjadi cerminan nyata rapuhnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di sektor domestik.

“Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka perlindungan pekerja melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), UU Cipta Kerja, hingga berbagai aturan turunan tentang hubungan kerja, upah minimum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa bahkan untuk pekerja lansia sekalipun, negara mewajibkan majikan memastikan kondisi kerja yang aman, beban kerja sesuai kemampuan fisik, serta kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, menurutnya, seluruh perangkat hukum tersebut sering kali tidak berjalan ketika menyangkut sektor domestik. Ribuan pekerja rumah tangga masih bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, tanpa jaminan sosial, dan tanpa pengawasan pemerintah.

“Padahal Disnaker memiliki mandat jelas: melakukan sidak, memastikan hak normatif pekerja, memeriksa potensi eksploitasi, hingga memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran,” tegas Akwan, yang juga aktif dalam organisasi perburuhan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat.

Ia menilai bahwa dalam kasus seperti ini, peran Dinas Tenaga Kerja seharusnya tidak berhenti pada pendataan, tetapi melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi, termasuk jaminan sosial dan pendampingan hukum.

Akwan juga menyoroti pentingnya peran organisasi buruh di Manokwari yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam advokasi dan edukasi.

Baca Juga  Hari Ini Jenaza Ke 71 PMI NTT Tahun 2019 Diterbangkan Ke Sumba

Menurutnya, organisasi buruh memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan pelanggaran, menekan pemerintah memperbaiki sistem pengawasan, serta memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.

Namun, ia menyayangkan bahwa kasus-kasus pekerja rumah tangga kerap luput dari perhatian gerakan buruh karena dianggap bagian dari sektor informal yang sulit dijangkau.

Kematian ART lansia ini, lanjut Akwan, harus menjadi alarm keras bagi pemerintah, majikan, organisasi buruh, hingga masyarakat.

Akwan mengingatkan, Eksploitasi pekerja rumah tangga tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan internal keluarga.

“Ini persoalan ketenagakerjaan, kemanusiaan, dan kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki. Negara wajib hadir di ruang-ruang domestik yang selama ini tertutup. Aturan sudah ada, tetapi tanpa pengawasan dan keberpihakan, tragedi seperti di Manokwari akan terus berulang. Semua pekerja, termasuk para lansia, berhak bekerja secara aman, layak, dan bermartabat,” tandasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah ( Kabupaten / Provinsi) untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga dan memperbaiki mekanisme pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi korban berikutnya.

Akwan juga menambahkan bahwa YLBH Sisar Matiti menyediakan layanan bantuan hukum gratis (konsultasi dan pendampingan) bagi masyarakat kurang mampu di Papua Barat, termasuk para pekerja, sebagai upaya memastikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi rakyat kecil.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN