Bintuni, Mediaprorakyat.com – Peredaran narkotika jenis ganja di kalangan remaja Kabupaten Teluk Bintuni semakin meresahkan masyarakat dan para orang tua. Kasus terbaru terjadi pada Jumat (21/02/2025), ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pengedar muda di daerah Kilo 3.
Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Tri Adimasworo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S (18), berasal dari Bintuni, dan kedapatan membawa ganja seberat 15,59 gram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIT, dan saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Yang sangat memprihatinkan, beberapa pelaku yang selama ini tertangkap merupakan anak muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ujar Iptu Tri Adimasworo.
Pihak kepolisian mengimbau peran aktif orang tua, guru, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara.
Polres Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
[Tim]