Manokwari, Mediaprorakyat.com – Sidang kasus pembunuhan Yahya Sayori di Pengadilan Negeri Manokwari memanas setelah keluarga korban meluapkan kemarahan mereka terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.
Keluarga menilai pembelaan tersebut tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan tindakan keji yang dilakukan terhadap korban.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Markham Faried, dengan dua Hakim Anggota, Rakhmat Fandika Timur dan Akhmad, menjadi saksi ketegangan saat adik korban, Atus Sayori, dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya.
“Kami tidak bisa menerima alasan pembelaan yang disampaikan. Mereka telah merencanakan pembunuhan ini, jadi mereka harus dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup,” tegas Atus kepada media, Kamis (27/2/2025).
Atus menegaskan bahwa keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Ancaman Aksi Lebih Besar Jika Putusan Tidak Adil
Keluarga korban memperingatkan bahwa mereka siap melakukan aksi yang lebih besar jika putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami sudah bersiap. Jika putusan tidak adil, kami akan turun di pengadilan Negeri dengan massa yang lebih besar lagi untuk memastikan hukum ditegakkan di Manokwari,” ujar Atus.
Bukti-bukti dalam persidangan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi mata, menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan berat sebelum meninggal dunia. Luka-luka di kepala, lutut, dan kaki, serta bekas panah , menjadi bukti kejamnya tindakan para terdakwa.
Sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025. Keluarga korban berharap hakim akan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan dan hukum yang berlaku. [ars]