Kuasa Hukum Salah Sebut Data, Sidang Pilkada Teluk Bintuni Ditunda

Tampak calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Wakil Bupati, Joko Lingara, berfoto bersama tim dan simpatisan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mengikuti sidang pada Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Haiset Situmorang)

Tampak calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Wakil Bupati, Joko Lingara, berfoto bersama tim dan simpatisan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mengikuti sidang pada Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Haiset Situmorang)

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu, 15 Januari 2025.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Teluk Bintuni diikuti oleh tiga pasangan calon dengan hasil sebagai berikut:

– Yohanis Manibuy-Joko Lingara: 21.068 suara

– Pasangan Pemohon: 16.130 suara

– Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw: 3.468 suara

Perkara PHPU ini disidangkan bersamaan dengan perkara lainnya, yaitu perkara Nomor 181, 197, 225, 226, 252, 274, dan 305 yang melibatkan sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Deiyai, Nabire, Jayapura, Puncak Jaya, dan Keerom.

Sidang dimulai pukul 08.04 WIB. Hakim Arief Hidayat membuka sidang dengan mengabsen para pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kesempatan pertama, di mana pihak pemohon, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, menyampaikan materi gugatan.

Sebelum membacakan materi gugatan, kuasa hukum pemohon, Rahmat Taufit, menginformasikan kabar duka bahwa calon bupati pemohon, Daniel Asmorom, meninggal dunia pada 28 Desember 2024.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami mohon izin menyampaikan kabar duka. Salah satu prinsipal kami, yaitu calon Bupati, Pak Daniel Asmorom, meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” ujar Rahmat Taufit.

Hakim Arief Hidayat memastikan kembali informasi tersebut dan mengingatkan kuasa hukum pemohon agar menguasai materi gugatan dengan baik, terutama jika menjadi kuasa hukum dalam PHPU di masa mendatang.

Momen menarik terjadi ketika salah satu kuasa hukum pemohon, Erwinsyah, terlihat gugup saat ditanya mengenai objek utama gugatan yang menjadi dasar kewenangan MK dalam menyidangkan perkara. Hakim Arief membantu dengan menyebut bahwa objek gugatan adalah Putusan KPU yang dimohonkan untuk dibatalkan.

Baca Juga  Peringati HANI 2025, Arianti Damanik Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkotika

Kesalahan Erwinsyah berlanjut saat ia ditanya mengenai jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni. Ia sempat menyebut 82 juta jiwa, yang langsung disanggah Hakim Arief dengan respons, “Mosok?” (Tidak mungkin). Erwinsyah kemudian mengoreksi jawabannya menjadi 82 ribu jiwa.

Hakim menyatakan bahwa dengan jumlah penduduk tersebut, ambang batas selisih perolehan suara tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai perkara di MK sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 30 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan sanggahan dari Termohon (KPU Teluk Bintuni), Pihak Terkait (Bawaslu Teluk Bintuni), dan pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram. [HS/TIM]

Share :

Baca Juga

Berita

Sekertariat FOKER LSM Papua Bantah Isu Perubahan Nama Wilayah Adat Huwulama Menjadi Huseloma
Keterangan gambar: Tampak Bupati Teluk Bintuni yang disebut sebagai Yohanis Manibuy (kemeja putih) memimpin pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan, pengurus PGRI, serta perwakilan guru di ruang rapat Kantor Bupati Teluk Bintuni, Kamis (4/3/2026), membahas isu keterlambatan pembayaran gaji guru dan klarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berita

Bupati Yohanis Manibuy Ajak Guru Bijak Bermedia Sosial, Pemkab Teluk Bintuni Klarifikasi Isu Gaji
Liberius Mabel, S.Sos., resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Liberius Mabel Definitif Pimpin Dinas Koperasi Jayawijaya, Siapkan 18 Titik Pembangunan Koperasi Desa

Berita

Turun ke Pasar, Bupati Jayawijaya Pastikan Harga Sembako Aman dan Mama-Mama Papua Terlindungi
Belum Ada Perda, Hak Masyarakat Adat Terancam! Tokoh Pemuda Moskona Piter Masakoda Bersuara

Berita

Piter Masakoda Desak Perda PPMHA untuk Lindungi Masyarakat Adat
Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir

Berita

Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni Dukung Program MUI Selama Ramadhan 1447 H

Berita

Bupati Teluk Bintuni Sinkronkan Program Infrastruktur Bersama Kementerian dan Pemprov Papua Barat

Berita

Akibat Trafo Rusak, Warga Tanah Merah Baru dan Saengga Gelap Gulita, Tangguh LNG Siapkan Listrik Darurat