Home / Berita / Hukum / Kejari Teluk Bintuni

Selasa, 24 Desember 2024 - 03:58 WIT

Korupsi Pasar Rakyat Babo: Negara Rugi Rp3,035 Miliar, Vonis Terdakwa Ringan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, melalui press release pada Selasa (24/12/2024).

Kajari menjelaskan bahwa proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar.

Dalam sidang yang digelar pada 18 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junsetbudi Bombong dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp325 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan hukuman penjara 6 bulan jika nilai barang yang disita tidak mencukupi,” jelas Kajari.

Namun, pada putusan yang dibacakan pada 19 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada terdakwa, yakni pidana penjara 5 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp325 juta, dengan ketentuan serupa dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini terungkap setelah anggaran sebesar Rp5,3 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo, dialihkan oleh terdakwa melalui saksi Marthinus Senopadang, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus yang sama. Marthinus turut serta dalam pengalihan dana yang menyebabkan proyek tersebut tidak selesai. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 123/PW27/5/2022 mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3,035 miliar akibat perbuatan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dan turut menikmati dana hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Kajari.

Baca Juga  Asosiasi Futsal Teluk Bintuni Pilih 16 Pemain Yang Siap Bertanding , Ronald Isir : Pemain Dari Bintuni

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan para pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang menerima uang dari hasil kejahatan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Babo tersebut,” tegas Kasi Intel.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini. [HS]

 

 

Share :

Baca Juga

Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken
📸 Sesi foto bersama pembina, Dewan Penasehat Organisasi (DPO), serta puluhan mahasiswa Yalimo usai kegiatan pembekalan di Aula Asrama Yalimo, Manokwari.

Berita

IMPT Korwil Yalimo Gelar Pembekalan Kehidupan Asrama, Sembilan Mahasiswa Baru Resmi Disahkan
Keterangan Gambar: Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan (tengah), bersama Kepala Sekolah SMP SATAP Moyeba, Supardi, S.Pd.Gr. (kedua dari kanan), saat menerima penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik GTK Dedikatif tingkat SMP Provinsi Papua Barat dalam ajang Malam Apresiasi GTK 2025 di Manokwari. (Foto : Istimewa). 

Berita

Teluk Bintuni Berjaya di Ajang GTK 2025, Empat Guru dan Kepala Sekolah Lolos ke Nasional
Keterangan Gambar: Terlihat Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama satu orang terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam foto, pelaku (wajah ditutup stiker) tampak berjongkok dengan tangan diborgol di depan barang bukti hasil penangkapan. Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tangkap Spesialis Pencuri Monitor Alat Berat Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemuda Sebyar Dukung Upaya Bupati Teluk Bintuni Dorong Revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 Langkah Strategis Menuju Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Migas (foto, Dok : Istimewa)

Berita

Dukung Bupati Yohanis Manibuy, Pemuda Sebyar Desak Revisi Total Perdasus Nomor 22 Tahun 2022

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Buka Kemah Santri ke-3 di Pondok Pesantren Thoriqul Huda
Keterangan gambar: Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

Suku Sebyar Masih Terpinggirkan di Tengah Kekayaan LNG Tangguh