Bintuni , Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah menahan para pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap SA, seorang aktivis lingkungan, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi No: LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 20 Desember 2024.
Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH, menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni.
Lanjutnya , proses hukum telah dilaksanakan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pengeroyokan, seperti batu dan balok.
Setelah proses gelar perkara, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni FW, MK, LA, BH, dan DS, yang merupakan salah satu oknum anggota Polri.
” Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Iptu Ilham, Senin (23/12/2024) melalui rilis resmi Humas Polres Teluk Bintuni.
Ia juga menjelaskan motif kejahatane, menurut keterangan Kapolres melalui Ipda Muhammad Ilham, pengeroyokan ini diduga terjadi karena para pelaku menduga korban membantu salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada 2024 yaitu Pasangan Calon (Paslon) Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN).
Kronologi Kejadian, insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIT. Korban SA yang merupakan Direktur LSM Panah Papua bersama teman-temannya berada di Café Cenderawasih. Sekitar pukul 00.30 WIT, korban hendak meninggalkan café dan berjalan ke bagian belakang. Salah satu pelaku memanggil korban dengan berkata, “Woi, ke sini dulu.” Namun, karena korban tidak mengenal mereka, ia melanjutkan langkahnya. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga terjadi pengeroyokan.
Sedangkan pasal yang dikenakan, Para pelaku dijerat dengan:
• Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
• Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
” Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun.” tandasnya.
[HS]