Home / BERITA / Hukum & Kriminal / POLRES TELUK BINTUNI

Senin, 23 Desember 2024 - 03:50 WIT

Terancam Tujuh Tahun Penjara, Pengeroyok Aktivis Lingkungan Teluk Bintuni Ditahan

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah menahan para pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap SA, seorang aktivis lingkungan, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi No: LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 20 Desember 2024.

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH, menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

Lanjutnya , proses hukum telah dilaksanakan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pengeroyokan, seperti batu dan balok.

Setelah proses gelar perkara, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni FW, MK, LA, BH, dan DS, yang merupakan salah satu oknum anggota Polri.

” Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Iptu Ilham, Senin (23/12/2024) melalui rilis resmi Humas Polres Teluk Bintuni.

Ia juga menjelaskan motif kejahatane, menurut keterangan Kapolres melalui Ipda Muhammad Ilham, pengeroyokan ini diduga terjadi karena para pelaku menduga korban membantu salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada 2024 yaitu Pasangan Calon (Paslon) Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN).

Kronologi Kejadian, insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIT. Korban SA yang merupakan Direktur LSM Panah Papua bersama teman-temannya berada di Café Cenderawasih. Sekitar pukul 00.30 WIT, korban hendak meninggalkan café dan berjalan ke bagian belakang. Salah satu pelaku memanggil korban dengan berkata, “Woi, ke sini dulu.” Namun, karena korban tidak mengenal mereka, ia melanjutkan langkahnya. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga terjadi pengeroyokan.

Sedangkan pasal yang dikenakan, Para pelaku dijerat dengan:

• Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Baca Juga  BPJS Kesehatan Menjamin Alat Bantu Kesehatan untuk Peserta JKN

• Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

” Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun.” tandasnya.

[HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!