Home / BERITA / Hukum & Kriminal / POLRES TELUK BINTUNI

Senin, 23 Desember 2024 - 03:50 WIT

Terancam Tujuh Tahun Penjara, Pengeroyok Aktivis Lingkungan Teluk Bintuni Ditahan

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah menahan para pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap SA, seorang aktivis lingkungan, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi No: LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 20 Desember 2024.

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH, menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

Lanjutnya , proses hukum telah dilaksanakan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pengeroyokan, seperti batu dan balok.

Setelah proses gelar perkara, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni FW, MK, LA, BH, dan DS, yang merupakan salah satu oknum anggota Polri.

” Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Iptu Ilham, Senin (23/12/2024) melalui rilis resmi Humas Polres Teluk Bintuni.

Ia juga menjelaskan motif kejahatane, menurut keterangan Kapolres melalui Ipda Muhammad Ilham, pengeroyokan ini diduga terjadi karena para pelaku menduga korban membantu salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada 2024 yaitu Pasangan Calon (Paslon) Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN).

Kronologi Kejadian, insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIT. Korban SA yang merupakan Direktur LSM Panah Papua bersama teman-temannya berada di Café Cenderawasih. Sekitar pukul 00.30 WIT, korban hendak meninggalkan café dan berjalan ke bagian belakang. Salah satu pelaku memanggil korban dengan berkata, “Woi, ke sini dulu.” Namun, karena korban tidak mengenal mereka, ia melanjutkan langkahnya. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga terjadi pengeroyokan.

Sedangkan pasal yang dikenakan, Para pelaku dijerat dengan:

• Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Menyebut Korupsi Masih Menjadi Masalah Serius

• Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

” Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun.” tandasnya.

[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., memberikan keterangan kepada para wartawan. Ia menyampaikan bahwa serah terima jabatan (sertijab) ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi para pejabatnya,” ujarnya. (Foto: Humas Polda Papua Barat/MPR)

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Pejabat Utama: “Papua Barat adalah Rumah Kita Bersama”
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, H. Yasman Yasir, S.E., menyerahkan bantuan bahan makanan (bama) kepada Ketua Ikatan Mahasiswa, Yeremias Orocomna, S.Kom. Bantuan juga disertai dengan sumbangan dana untuk kebutuhan pulsa listrik dan pembayaran WiFi. (Foto: Istimewa)

BERITA

DPRK Teluk Bintuni Kunjungi Mahasiswa di Yogyakarta, Tanggapi Langsung Keluhan Soal Asrama
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

Warga Mengadu, Ombudsman Dorong Perbaikan Jalan dan Jembatan di Moskona Barat
Keterangan gambar: Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (wajah ditutupi) tampak setelah diamankan oleh Tim Macan Gunung di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (9/7). Foto: Istimewa

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Satu Buron Masih Dikejar

BERITA

Koruptor Masuk Bui, Kejaksaan Teluk Bintuni Kirim Dua Terpidana ke Rutan

BERITA

Pelepasan Tanah Sepihak? DLHP Tunda AMDAL PT BSP, KontraS Turun Tangan

BERITA

Gudang Senpi Ilegal di Papua Barat Terbongkar! Polda Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

BERITA

Audit BPK Dimulai, 18 Kendaraan Dinas Teluk Bintuni Diperiksa: Ada yang Akan Dihibahkan?