Home / BERITA / Hukum & Kriminal / POLRES TELUK BINTUNI

Senin, 23 Desember 2024 - 03:50 WIT

Terancam Tujuh Tahun Penjara, Pengeroyok Aktivis Lingkungan Teluk Bintuni Ditahan

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah menahan para pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap SA, seorang aktivis lingkungan, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi No: LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 20 Desember 2024.

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH, menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

Lanjutnya , proses hukum telah dilaksanakan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pengeroyokan, seperti batu dan balok.

Setelah proses gelar perkara, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni FW, MK, LA, BH, dan DS, yang merupakan salah satu oknum anggota Polri.

” Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Iptu Ilham, Senin (23/12/2024) melalui rilis resmi Humas Polres Teluk Bintuni.

Ia juga menjelaskan motif kejahatane, menurut keterangan Kapolres melalui Ipda Muhammad Ilham, pengeroyokan ini diduga terjadi karena para pelaku menduga korban membantu salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada 2024 yaitu Pasangan Calon (Paslon) Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN).

Kronologi Kejadian, insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIT. Korban SA yang merupakan Direktur LSM Panah Papua bersama teman-temannya berada di Café Cenderawasih. Sekitar pukul 00.30 WIT, korban hendak meninggalkan café dan berjalan ke bagian belakang. Salah satu pelaku memanggil korban dengan berkata, “Woi, ke sini dulu.” Namun, karena korban tidak mengenal mereka, ia melanjutkan langkahnya. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga terjadi pengeroyokan.

Sedangkan pasal yang dikenakan, Para pelaku dijerat dengan:

• Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Baca Juga  3 Sumur Operasi,PERTAMINA Penuhi Janji

• Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

” Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun.” tandasnya.

[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah